Pemkot Minta Warga Perbarui Data Pajak
Balikpapan – Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan memperketat pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak. Terutama dari kalangan pelaku usaha. Pemerintah menekankan pentingnya pembaruan data perpajakan sebagai langkah awal. Sebelum penyesuaian tarif dan penindakan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) yang baru.
Kepala BPPDRD Kota Balikpapan, Idham, meminta seluruh pelaku usaha untuk segera mengecek dan memperbarui status perpajakan mereka. Ia menyebut, validitas data menjadi kunci utama dalam menegakkan kepatuhan pajak. Sebagai bagian dari membangun sistem perpajakan yang adil serta berbasis pada kondisi riil di lapangan.
“Saya minta semua pelaku usaha, baik skala kecil maupun besar, untuk tidak menunda-nunda. Cek status perpajakannya dan perbarui data bila ada perubahan. Dengan perda yang baru, kami akan menindak dan menyesuaikan tarif sesuai kondisi riil,” ujarnya, Kamis (03/07).
Untuk saat ini, lanjut Idham, pihaknya berfokus pada kepatuhan para wajib pajak. Karena banyak wajib pajak (WP) terdaftar yang tidak lagi menjalankan usaha, namun belum memperbarui status usahanya. Hal ini menimbulkan ketimpangan dalam basis data perpajakan yang akhirnya berdampak pada efektivitas penagihan.
“Kalau datanya tidak valid, kami bisa saja menagih ke usaha yang sudah tutup. Sementara yang aktif justru lolos. Ini tidak adil dan merugikan yang benar-benar patuh. Maka kami perlu melakukan pembaharuan data lebih dulu,” jelasnya.
Menurut Idham Pemerintah Kota Balikpapan sudah menyiapkan mekanisme pembaruan data yang mudah. Yakni melalui layanan digital dan bantuan petugas lapangan. Ia juga menyebut pihak BPPDRD akan melakukan penyisiran lapangan untuk mencocokkan data dengan fakta di lapangan.
“Kami tidak hanya menunggu laporan dari WP. Tim kami akan turun langsung. Jadi sebelum kami datang, sebaiknya pelaku usaha segera mengurus sendiri. Ini bentuk kesadaran dan tanggung jawab bersama,” tuturnya lagi.
Idham menambahkan penyesuaian tarif dalam perda baru tidak bermaksud untuk memberatkan tapi untuk menciptakan keadilan fiskal. Pelaku usaha yang selama ini membayar pajak sesuai aturan akan merasakan manfaatnya. Karena pendapatan daerah yang optimal akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan.
“Kalau semua taat, maka kami bisa merencanakan pembangunan dengan lebih pasti. Dana dari pajak itu kembali lagi untuk jalan, drainase, hingga fasilitas usaha,” tutupnya. (man)
