Penyesuaian Tarif PBB di 2026 Berpotensi Ditunda Lagi
Balikpapan – Pemerintah Kota Balikpapan melalui Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) memastikan peluang penundaan penyesuaian tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada 2025 masih terbuka. Kebijakan tersebut sebelumnya diambil sebagai langkah menjaga stabilitas ekonomi masyarakat. Terutama di tengah tekanan ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.
Kepala BPPDRD Kota Balikpapan, Idham, menjelaskan pemerintah daerah terus memantau situasi ekonomi dan kemampuan bayar masyarakat sebelum menetapkan kebijakan tarif yang baru. Ia menilai penyesuaian tarif akan berdampak luas. Maka pihaknya dalam pengambilan keputusan harus secara hati-hati.
“Kemungkinan masih ada, dan seperti biasa akan kami umumkan secara resmi. Tapi yang jelas pemerintah tidak ingin terburu-buru menerapkan beban pajak tambahan jika kondisi lapangan belum memungkinkan,” ujarnya, Rabu (19/11).
Idham mengatakan pihaknya menjalankan evaluasi teknis dan analisis data penerimaan PBB secara menyeluruh. Proses ini termasuk meninjau perkembangan pasar properti, potensi objek pajak serta daya beli masyarakat di tiap zona wilayah. Ia memastikan seluruh indikator tersebut memengaruhi keputusan penundaan maupun pelaksanaan penyesuaian tarif.
“Kami harus memastikan setiap kebijakan tetap berada pada jalur keberpihakan kepada masyarakat. Pemerintah selalu mempertimbangkan kemampuan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya,” jelasnya.
Di sisi lain, Idham menuturkan pemerintah kota terus berupaya menjaga kinerja pendapatan daerah tanpa menambah beban masyarakat secara berlebihan. Ia menyebut beberapa strategi optimalisasi akan tetap berjalan, termasuk peningkatan kepatuhan, digitalisasi layanan dan efisiensi administrasi pajak.
“Kami menguatkan sistem agar penerimaan daerah tetap stabil tanpa harus memaksa warga menanggung tarif baru di saat situasi belum tepat. Kami ingin warga merasa aman, tidak kaget dan memahami alasan setiap kebijakan,” tuturnya.
Idham memastikan BPPDRD siap membuka ruang dialog, konsultasi, hingga sosialisasi intensif apabila kebijakan penyesuaian tarif akhirnya diberlakukan. Ia mengajak masyarakat memanfaatkan kanal resmi BPPDRD untuk mendapatkan informasi terbaru agar tidak terpengaruh spekulasi.
“Transparansi menjadi prinsip utama kami. Kami akan selalu hadir memberikan penjelasan yang jelas dan mudah dipahami. Tujuan kami sederhana: memberikan kepastian bagi masyarakat,” tutupnya. (man)
