RT 54 Sumber Rejo Jadi yang Pertama Gelar Pemilihan Usai Surat Edaran Wali Kota
Balikpapan – Pemilihan Ketua RT 54 di Kelurahan Sumber Rejo, Kecamatan Balikpapan Tengah, pada Rabu (20/8) malam, menjadi momen bersejarah. Inilah pemilihan RT pertama yang digelar setelah keluarnya Surat Edaran Wali Kota terkait masa bhakti kepengurusan RT, meski Peraturan Daerah (Perda) kelembagaan masyarakat masih dalam tahap pembahasan.
Antusiasme warga sangat tinggi. Dari total pemilih, 90 persen hadir memberikan suara. Bahkan, proses penjaringan calon berlangsung sederhana namun kompak, di mana warga sepakat mengusung satu nama, Supriyana, yang akhirnya terpilih secara aklamasi untuk memimpin RT 54 periode 2025–2030.
Lurah Sumber Rejo, Paing, menyampaikan bahwa sejumlah RT lain di wilayahnya juga akan segera menggelar pemilihan, terutama yang masa jabatannya berakhir pada Agustus–September. “Ini bukti warga sangat peduli pada proses demokrasi di tingkat lingkungan. Transparansi dan partisipasi aktif seperti ini patut dipertahankan,” ujarnya.
Camat Balikpapan Tengah, Agung Budi Wibowo, menegaskan bahwa pemilihan ini bentuk kepatuhan terhadap Surat Edaran Wali Kota. Meskipun Perda baru belum ditetapkan, pemilihan tetap harus berjalan agar roda organisasi di masyarakat tidak terhenti.
Ia juga mengingatkan bahwa dalam Perda yang tengah disusun akan ada aturan tegas soal rangkap jabatan. Ketua RT yang juga memegang posisi di lembaga lain, seperti Karang Taruna atau LPM, nantinya wajib memilih salah satu jabatan. “Kalau sudah jadi Ketua RT, sebaiknya fokus. Lembaga lain bisa diisi pengurus baru agar kinerja tetap optimal,” tegasnya.
Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 149/1719/Pem mengatur bahwa masa bhakti Ketua RT berlaku lima tahun, dengan persyaratan calon tetap mengacu pada Pasal 13 Perda Nomor 17 Tahun 2002.
