September, Pelanggan Wajib Lunasi Tunggakan

Balikpapan – Awal bulan September mendatang, Perumda Tirta manuntung (PDAM) Kota Balikpapan akan mulai bergerak mengingatkan kepada pelanggan untuk membayar tunggakan tagihan tersebut jika tidak maka akan terjadinya proses penyegelan hingga pencabutan pelanggan kalau kita melihat dalam Peraturan Walikota perwalian ada nomor 19 tahun 2010 tentang sistem penyediaan air minum pada bagian tempat sambungan tentang pemutusan sambungan langganan pada pasal ke 14 pasal 15 dan pasal ke-6.

Aturan tersebut menyebutkan apabila pelanggan tidak melakukan pembayaran 2 bulan maka di bulan ketiga PDAM atau Perumda Tirta Manuntung Balikpapan akan melakukan proses penyegelan, dan apabila di bulan ketiga masih tidak ada proses pembayaran maka masuk Bulan ke-4 PDAM akan melakukan proses pencabutan atau pemutusan calon pemutusan pelanggan pembayaran ulang dan akan dikenakan biaya Sambung kembali sebesar Rp 1.518.000 plus tunggakan yang belum terbayarkan itulah aturan yang sebenarnya.

Kepala Bagian Hubungan Pelanggan PDAM, ABdul Ramli mengatakan pada tahun 2020-2022 toleransi Perumda TMB memberikan kesempatan pelanggan sehingga terjadi tunggakan yang cukup panjang kami belum melaksanakan keseluruhan kegiatan penyegelan ataupun pencabutan.

“Makanya kami mengingatkan di sini di periode September ini kami minta pelanggan yang merasa adanya tunggakan agar segera dilunasin pembayarannya. Jika tidak maka nanti akan kena lagi biaya Sambung kembali sekarang sudah mulai,” jelasnya.

Ramli mengharapkan mulai untuk saling berinisiatif dan menyadari atas toleransi yang sudah diberikan Perumda Tirta Manuntung Balikpapan jika ingin lebih lanjut silakan pelanggan untuk menyampaikan permasalahan tersebut di subbagian customer service perumda Tirta manuntung Balikpapan dan informasi ini akan kami sampaikan sosialisasi dari rumah ke rumah. (*/man)