​Polres Kutim Musnahkan 74 Gram Sabu

Sangatta, KanalKaltim.com – Sebanyak 74 gram narkotika jenis sabu, Kamis (1/2), dimusnahkan Satuan Reserse dan Narkoba (Reskoba) Polres Kutai Timur, dengan cara dilarutkan ke dalam wadah yang berisikan air panas dan kemudian dibuang ke dalam lubang WC. Pemusnahan barang bukti (BB) hasil sitaan pengungkapan kasus narkotika dengan tersangka Hel alias Eli, dilaksanakan di Mapolres Kutim dengan dipimpin langsung Kapolres Kutim, AKBP Teddy Ristiawan. Turut menyaksikan dalam pemusnahan BB ini perwakilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sangatta, Pengadilan Negeri (PN) Sangatta, Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Kutim, Dinas Kesehatan Kutim serta tersangka Hel. 
“Pemusnahan BB sabu ini dilakukan karena barang bukti yang ada dianggap cukup besar. Selain itu juga dirasa lebih aman dari pada BB harus terus disimpan hingga kasus selesai diputuskan pengadilan”, terang Kapolres Teddy.
Tambahnya, tersangka Hel yang diamankan di Desa Wahau Baru Kecamatan Muara Wahau pada 11 Januari 2017, kemarin, tidak bermain sendiri. Saat ini Tim Buser Polres Kutim masih melakukan pengejaran terhadap satu orang tersangka lainnya berinisial AR, yang saat ini diduga berada di Kabupaten Bulungan.
“Satu tersangka lagi masih kita kejar. Info terakhir katanya di Bulungan. Nanti kita ekspos perkembangannya”, tegasnya. 
Kamis (11/1), tersangka Hel diamankan tim Opsnal Satreskoba Polres Kutim di Jalan Walet SP 2 Desa Wahau Baru Kecamatan Muara Wahau, Kutai Timur. Dalam pengeledahan di rumah tersangka, polisi menemukan 3 poket sabu seberat 74,09 gram yang disimpan di dalam kotak kayu.  Diakui, jika barang haram tersebut didapatkan dan diambil sendiri oleh pelaku dari tersangka A yang berada di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara. Tersangka Eli beserta barang bukti kemudian diamankan di Mapolsek Kutim untuk dilakukan pemeriksaan, sedangkan tersangka AR masih dalam pengejaran aparat.