Pemkot Balikpapan Perketat Pengawasan Disiplin ASN, Sidak Diperkuat untuk Cegah Pelanggaran Jam Kerja
Balikpapan – Pemerintah Kota Balikpapan menaruh perhatian serius terhadap temuan aparatur sipil negara (ASN) yang berada di rumah makan saat jam kerja. Untuk memastikan kedisiplinan pegawai tetap terjaga, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) bersama Inspektorat menyiapkan langkah pengawasan lebih ketat melalui inspeksi mendadak (sidak).
Kepala BKPSDM Kota Balikpapan, Purnomo, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu memberikan sanksi apabila terbukti terjadi pelanggaran disiplin ASN di lingkungan pemerintah daerah. Ia menyebutkan bahwa tim khusus telah dibentuk untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan ASN yang tidak menjalankan tugas sesuai ketentuan.
“Kalau memang terbukti, silakan laporkan. Nanti akan kami tindaklanjuti melalui sidak,” ujarnya, Senin (13/4/2026).
Menurutnya, ASN memiliki aturan jam kerja yang sudah ditetapkan, termasuk waktu istirahat yang umumnya berlangsung pukul 12.00 hingga 13.00 WITA. Pada waktu tersebut, pegawai diperbolehkan untuk makan siang atau beristirahat di luar kantor. Namun, aktivitas di luar kantor di luar jam istirahat tanpa alasan yang jelas dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin.
“Kalau masih jam 10.00 sudah berada di restoran tanpa keperluan dinas, itu tentu akan kami tindak. Tapi tetap harus dilihat konteksnya terlebih dahulu,” jelasnya.
Purnomo menegaskan bahwa keberadaan ASN di rumah makan tidak serta-merta dapat langsung dianggap sebagai pelanggaran. Dalam beberapa kondisi, kegiatan tersebut bisa saja berkaitan dengan tugas kedinasan, seperti rapat koordinasi, pertemuan lintas instansi, atau menjamu tamu dari luar daerah.
“Bisa saja mereka sedang rapat atau menjamu tamu dinas. Itu tidak masalah selama memang ada kepentingan pekerjaan,” katanya.
Oleh karena itu, setiap laporan masyarakat tidak langsung ditindaklanjuti dengan pemberian sanksi. BKPSDM akan terlebih dahulu melakukan verifikasi dan klarifikasi kepada ASN yang bersangkutan, termasuk memeriksa adanya surat tugas atau agenda kegiatan resmi.
Selain itu, faktor situasional juga menjadi pertimbangan, misalnya ASN yang belum sempat makan pada jam istirahat karena pekerjaan mendesak. Hal-hal seperti ini akan dinilai secara objektif agar tidak terjadi kesalahan dalam pengambilan keputusan.
“Kami tidak ingin gegabah. Semua harus melalui proses klarifikasi agar penilaian tetap adil,” tambahnya.
Terkait sanksi, Purnomo menyebutkan bahwa penindakan akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan. Sanksi dapat berupa teguran ringan, penundaan kenaikan pangkat, hingga hukuman berat seperti pemberhentian, terutama jika pelanggaran dilakukan berulang.
Pemkot Balikpapan juga mengimbau seluruh ASN untuk menjaga disiplin dan profesionalisme dalam menjalankan tugas. Masyarakat pun didorong untuk ikut berperan aktif dalam pengawasan guna memastikan kualitas pelayanan publik tetap optimal dan dapat dipercaya. (ADV Diskominfo Balikpapan)
