Bapemperda Komitmen Selesaikan PR Perda
Balikpapan – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan menunjukkan komitmen tinggi dalam menuntaskan agenda legislasi tahun ini. Di mana ada 19 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026. Langkah ini menjadi prioritas utama untuk memperkuat payung hukum pembangunan di Kota Beriman.
Daftar target tersebut, kata Ketua Bapemperda DPRD Kota Balikpapan, Andi Arif Agung, merangkum aspirasi dari dua lini utama pemerintahan. Sebanyak 9 Raperda merupakan murni inisiatif dari DPRD Kota Balikpapan, sedangkan 10 Raperda lainnya datang dari usulan Pemerintah Kota Balikpapan.
Pembagian ini, lanjutnya, mencerminkan sinergi yang kuat antara legislatif dan eksekutif dalam merespons kebutuhan regulasi masyarakat. Pihak DPRD akan bekerja keras untuk memenuhi target tersebut. Ia optimistis seluruh draf regulasi ini dapat rampung tepat waktu karena fondasi pembahasannya sudah terbangun kuat.
“Mayoritas ini adalah Perda lama yang kita lanjutkan. Kami tetap optimis bisa menyelesaikan semuanya karena sebagian besar draf sudah melewati tahap kajian mendalam pada periode sebelumnya,” ujarnya, Rabu (06/05).
Andi Arif menjelaskan keberadaan Raperda lanjutan ini mempermudah kinerja anggota dewan. Fokus utama kini beralih pada penyempurnaan pasal-pasal krusial agar tetap relevan dengan kondisi terkini kota. Strategi ini memastikan tidak ada waktu yang terbuang sia-sia dalam proses administrasi yang berulang.
Bapemperda kini membagi tim ke dalam beberapa kelompok kerja untuk mempercepat proses harmonisasi. Setiap kelompok mengawal kelompok Raperda tertentu, mulai dari regulasi tata ruang, pelayanan publik, hingga penguatan ekonomi lokal. Metode ini terbukti ampuh dalam memangkas birokrasi pembahasan di internal komisi-komisi dewan.
“Kami tidak hanya mengejar kuantitas, tetapi juga kualitas dari setiap regulasi yang kami lahirkan. Peraturan daerah ini harus benar-benar menyentuh kepentingan warga dan mampu mendorong kemajuan kota,” jelasnya.
Pihak legislatif, tambah Andi Arif, juga membuka ruang seluas-luasnya bagi partisipasi publik dalam setiap tahapan pembahasan. DPRD berencana menggelar uji publik untuk menyerap masukan dari tokoh masyarakat, akademisi, dan praktisi hukum. Keterlibatan warga memastikan produk hukum yang lahir memiliki legitimasi yang kuat dan aplikatif di lapangan. (ibn)
