Dishub Perkuat Pengawasan ODOL

Balikpapan – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan terus memperketat pengawasan terhadap pelanggaran Over Dimension and Over Load (ODOL). Hal ini menjadi bagian dari upaya sosialisasi menuju penerapan penuh kebijakan ODOL secara nasional yang dijadwalkan mulai berlaku pada tahun 2027.

Kepala Dishub Balikpapan, Muhammad Fadli Paturahman mengatakan pihaknya tidak ingin menunggu hingga aturan nasional diberlakukan. Karena Balikpapan sebagai kota penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN) harus lebih siap dalam menegakkan aturan keselamatan lalu lintas dan perlindungan infrastruktur jalan.

“Pengawasan ODOL tetap berjalan. Kami akan menyiapkan regulasi baru bersama kepolisian agar penindakan bisa dilakukan secara efektif. Ini mirip sosialisasi pendahuluan agar semua pada paham aturan,” ujarnya, Rabu (12/11).

Fadli menjelaskan, truk bermuatan berlebih kerap menjadi penyebab utama kerusakan jalan, meningkatnya angka kecelakaan serta gangguan lalu lintas di kawasan padat aktivitas logistik. Karena itu, pengawasan ODOL di Balikpapan tidak hanya sebatas sosialisasi. Tetapi juga bagian dari upaya preventif untuk menekan risiko kecelakaan dan biaya perbaikan infrastruktur.

“Kami tidak menunggu sampai 2027. Sekarang kami sudah lakukan langkah-langkah penertiban dan edukasi di lapangan agar pengusaha angkutan memahami batasan dimensi dan muatan yang diizinkan,” jelasnya.

Dishub Balikpapan, lanjut Fadli, bekerja sama dengan Satuan Lalu Lintas Polresta Balikpapan untuk melakukan razia terpadu di beberapa titik strategis. Termasuk akses keluar masuk pelabuhan, kawasan industri Kariangau hingga jalur distribusi menuju wilayah perbatasan kota. Kolaborasi dengan kepolisian sangat penting agar penegakan aturan tidak hanya sebatas imbauan.

Selain razia dan sosialisasi, Dishub juga berencana meningkatkan teknologi pemantauan kendaraan melalui sistem digital yang mampu mendeteksi kelebihan muatan dan dimensi secara otomatis. Teknologi ini akan diterapkan di beberapa titik pengawasan yang terhubung dengan pusat data Dishub.

Fadli berharap langkah ini mampu menciptakan kesadaran kolektif di kalangan pengusaha angkutan barang untuk patuh terhadap standar keselamatan. Ia menegaskan aturan ODOL bukan semata-mata untuk membatasi kegiatan ekonomi, melainkan menjaga keselamatan pengguna jalan dan keberlanjutan infrastruktur publik.

“Kami tidak bermaksud menghambat aktivitas logistik. Tapi semua harus patuh pada aturan agar aman, efisien dan berkelanjutan. Kan jalan raya untuk kita semua. Dan semua harus sama-sama aman selama melintas di jalanan,” tambahnya. (man)