DPRD Dorong Optimalisasi PTSL

Balikpapan – DPRD Kota Balikpapan memberikan perhatian terhadap persoalan pertanahan di Kota Beriman. Lembaga legislatif ini menemukan banyak kasus tumpang tindih lahan yang masih menghantui warga. Kondisi ini memicu kekhawatiran akan terjadinya konflik sosial di tengah masyarakat. DPRD menilai ketidakpastian hukum atas tanah menjadi bom waktu yang harus segera diredam.

Wakil Ketua Komisi I, Simon Sulean mendorong langkah konkret untuk menertibkan administrasi pertanahan secara menyeluruh. Solusi utama yang ditawarkan adalah penguatan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). DPRD meminta Pemerintah Kota Balikpapan bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) bekerja lebih ekstra.

Kedua instansi ini, katanya, harus memastikan validasi data lapangan berjalan akurat. Ia menyebut akurasi data menjadi kunci penyelesaian sengketa. Ia melihat sinergi antara pemerintah dan BPN sebagai garda terdepan dalam melindungi hak milik masyarakat.

“Persoalan tumpang tindih lahan masih banyak kami temukan di Balikpapan. Kami mendesak pemerintah dan BPN memastikan program PTSL berjalan tepat sasaran serta menjangkau seluruh lapisan masyarakat secara merata,” ujarnya, Kamis (07/05).

Simon menjelaskan PTSL harus menjadi instrumen untuk memetakan kembali kepemilikan lahan secara digital. Sistem ini akan meminimalisir munculnya sertifikat ganda atas objek tanah yang sama. Ia ingin setiap jengkal tanah di Balikpapan memiliki identitas hukum yang jelas dan tidak terbantahkan.

“Kita harus mengakhiri era sengketa lahan yang berkepanjangan. Melalui PTSL yang transparan, masyarakat akan mendapatkan kepastian hukum atas tanah mereka tanpa rasa was-was. Ini yang jadi tanggung jawab kita bersama,” jelasnya.

DPRD, tambah Simon, juga menyoroti pentingnya edukasi bagi aparatur di tingkat kelurahan dan kecamatan. Mereka merupakan pintu pertama dalam verifikasi riwayat tanah warga. Komisi I meminta para lurah lebih teliti dalam menerbitkan surat keterangan agar tidak menjadi celah terjadinya tumpang tindih lahan.

Selain itu, dewan mendorong masyarakat untuk aktif mendaftarkan tanah mereka dalam program ini. Kehadiran sertifikat resmi akan meningkatkan nilai ekonomis lahan sekaligus menjamin keamanan aset warga. DPRD berkomitmen mengawal proses ini agar bebas dari praktik pungutan liar yang memberatkan rakyat. (ane)