DPRD Ingatkan Kewajiban Ruang Gratis UMKM

Balikpapan – Komisi II DPRD Balikpapan mengingatkan seluruh pengelola toko swalayan mengenai kewajiban penyediaan ruang bagi UMKM. Sesuai Peraturan Daerah (Perda), ritel wajib memfasilitasi pelaku usaha lokal tanpa membebani mereka dengan biaya sewa lahan. Pihak DPRD akan melayangkan teguran keras kepada manajemen ritel modern yang masih memungut biaya sewa kepada pedagang kecil.

Sekretaris Komisi II DPRD Balikpapan, Taufik Qul Rahman, mengatakan pihaknya berupaya mencegah praktik komersialisasi area parkir. Ia menegaskan area depan gerai ritel merupakan hak pelaku UMKM untuk mengembangkan usaha. Jika ada tindakan menarik sewa di lahan tersebut maka menjadi bentuk pelanggaran terhadap aturan hukum di Balikpapan.

“Halaman parkir wajib difungsikan untuk tenan UMKM tanpa pungutan biaya, kecuali retribusi listrik dan air. Kalau sampai disewakan, itu pelanggaran dan bisa masuk kategori pungutan liar,” ujarnya, Jumnat (06/03).

Ketegasan ini, lanjut Taufik, muncul setelah pihak legislatif menerima laporan mengenai beban biaya tinggi bagi pedagang di pelataran ritel. Ia menyebut pengusaha ritel besar harus mendukung pertumbuhan ekonomi kerakyatan melalui penyediaan lapak gratis. Termasuk adanya larangan transaksi sewa-menyewa lahan parkir yang menyasar pedagang kecil dan menengah.

“Ritel hanya boleh membebankan biaya operasional teknis yang bersifat layanan. Pemungutan di luar biaya listrik dan air bersih masuk dalam kategori pungutan tidak sah,” jelasnya.

Menurut Taufik, pihaknya juga meminta Dinas Perdagangan dan Satpol PP segera menertibkan oknum manajemen ritel yang masih nakal menjalankan praktik tersebut.

Pihak legislatif melihat keberadaan UMKM di halaman ritel sebagai bentuk sinergi ekonomi yang saling menguntungkan. Kehadiran pedagang lokal justru mampu menarik minat beli masyarakat dan meramaikan kawasan ritel tersebut.

Oleh karena itu, Taufik meminta manajemen ritel mengubah pola pikir dari mencari untung sewa menjadi mitra pembina UMKM. Komisi II kini menyusun jadwal verifikasi lapangan untuk memastikan implementasi aturan ini secara menyeluruh. Tim akan menyisir gerai-gerai ritel besar dan mewawancarai langsung para pedagang di area parkir.

“Kami akan merekomendasikan sanksi berat jika ada praktik sewa lahan parkir ritel. Itu jelas melanggar perlundungan pelaku usaha kecil. Kami ingin yang modal besar tidak sampai mematikan usaha kecil yang ada,” tambahnya. (san)