Kuasa Hukum Ahli Waris Grand Sultan Kukar Laporkan PN Balikpapan Ke Mahkamah Agung Dan Kepolisian
BALIKPAPAN – Sejumlah ahli waris Grand Sultan Kutai Kartanegara berencana akan melaporkan Pengadilan Negeri Balikpapan ke Mahkamah Agung dan kepolisian.
Hal itu disampaikan kuasa hukum ahli waris Grand Sultan Kutai Kartanegara, Ikhsan Sangadji, SH ketika mendatangi Kantor Pengadilan Negeri Balikpapan, Rabu (12/1).
Laporan itu disampaikan atas dugaan pergantian atau diubahnya kedudukan prinsipal dalam perkara kepemilikan lahan di jalan jenderal Sudirman Kelurahan Damai dengan luas 14.580 M², yang sampai saat ini masih dipermasalahkan.
Seperti diketahui, bahwa kedudukan para client dari Pihak Ikhsan Sangadji, SH, diketahui sebagai pemohon pemilik hak kasasi telah diubah menjadi pihak turut termohon kasasi.
Ikhsan Sangadji mengatakan bahwa dalam hal ini disimpulkan dengan diubahnya kedudukan para pihak prinsipal menjadi turun termohon kasasi secara langsung atau tidak langsung memberikan ruang kepada pihak lawan untuk memenangkan perkara ini dan kemudian suatu yang tidak layak dilakukan oleh pihak pengadilan Negeri Balikpapan melalui panitera atau jurusita Pengadilan Negeri Balikpapan.
Surat putusan perkara nomor 103/Pdt.G/2009/PN BPP dengan berkekuatan hukum tetap tersebut lewat kuasa hukum Grand Sultan Kutai Kartanegara Ikhsan Sangadji, SH mengajukan gugatan bantahan dengan perkara nomor 9 Pdt.Bth/2020/PN BPP yang telah dimenangkan oleh pelawan yakni Grand Sultan Kutai Kartanegara.
Kemudian atas kemenangan tersebut dimohonkan dibanding oleh pihak lawan di pengadilan tinggi Samarinda dengan perkara nomor 192/Pdt/2021/PT. SAM. Atas putusan tersebut para ahli Grand Sultan kutanegara dan ke-9 warga yang mendiami di atas objek sengketa tersebut.
“Dengan perubahan seperti itu, maka hukum ini diinjak-injak. Karena ada perubahan prinsip seperti ini, bisa dirubah kembali. Saya minta pertanggungjawaban kenapa bisa seperti ini,” katanya kepada wartawan.
Ia menyampaikan bahwa ketua pengadilan negeri menanggap persoalan ini dengan tidak serius, karena tidak mengindahkan untuk bertemu pihak ahli dalam memberikan penjelasan terhadap masalah tersebut.
“Rencananya pekan depan kita laporkan ke kepolisian, kami menganggap pimpinan pengadilan masalah ini tidak serius. Saya mau mempertanyakan dasar hukum ke Mahkamah Agung. Ada dugaan mereka bekerja tidak sesuai dengan SOP yang ada,”ujarnya
Sementara itu, Munir Hamid, Panitera PN Balikpapan yang menerima kedatangan para ahli waris, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan perbaikan dalam sistem yang diajukan oleh pihak ahli waris.
Namun Ketua Pengadilan Negeri Balikpapan berhalangan untuk hadir karena agenda yang harus dihadiri sehingga penyelesaian persoalan ini diserahkan kepada bagian Humas Pengadilan Negeri Balikpapan.
“Karena ada komplain kita koordinasikan dengan IT Mahkamah Agung. Kemudian diperbaiki. Untuk pak ketua pengadilan (ikhwan Hendratno) masih berhalangan, sehingga tidak bisa menemui. Sehingga kalau ada yang mau disampaikan ke humas,” ungkapnya.
(Mna)