Masyarakat Adat Kearifan Lokal yang Menjaga Hutan

Palu (Sulteng)- Pengakuan negara terhadap masyarakat adat dan hutan adatnya tak hanya mengubah karakter hubungan negara dan masyarakat adat, tetapi juga sebagai bentuk pengakuan atas kearifan lokal dalam melestarikan hutan. Hutan dan masyarakat adat adalah dua entitas yang tidak bisa dipisahkan. Inilah yang terjadi di dalam masyarakat Lindu yang mendiami Taman Nasional Lore Lindu (TNLL), Sulawesi Tengah.

”Hutan adalah makanan kami, air adalah darah kami dan batu-batuan adalah tulang kami,” lontar seorang perempuan dari Desa Marena dalam pertemuan antara masyarakat adat Marena, pemerintah pusat, Pemerintah Kabupaten Sigi, dan perwakilan Kantor Staf Presiden (KSP) awal Desember lalu. Ungkapan tersebut menegaskan bahwa masyarakat adat tidak mungkin merusak hutan mereka karena hutan dan segala isinya adalah penopang hidup mereka.

Serupa dengan masyarakat Marena, masyarakat Lindu sangat menghargai hutan adat yang masuk di dalam wilayah Taman Nasional Lore Lindu. Hal itu dibuktikan dengan pemberlakuan zonasi penggunaan hutan oleh masyarakat adat Lindu serta sejumlah sanksi adat yang cukup berat jika terjadi pelanggaran terhadap zonasi penggunaan tersebut. (menlhk.go.id/fad)