Mayoritas SPPG di Balikpapan Belum Kantongi Izin IPAL, DLH Tegaskan Kewajiban Pelaporan
Balikpapan – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan mengungkapkan bahwa sebagian besar Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang beroperasi di wilayah tersebut belum memenuhi kewajiban pelaporan dan perizinan lingkungan sejak awal berdiri.
Kepala DLH Kota Balikpapan, Sudirman Djayaleksana, menyampaikan bahwa dari total 21 SPPG yang beroperasi, sebanyak 18 unit terpaksa dihentikan sementara operasionalnya karena belum memiliki izin Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
“Dari 21 SPPG yang ada, sebanyak 18 unit ditutup sementara karena belum mengantongi izin IPAL,” ujarnya, Senin (13/4/2021).
Ia menjelaskan, hingga saat ini baru tujuh SPPG yang tercatat melaporkan kegiatannya kepada DLH. Namun demikian, laporan tersebut belum sepenuhnya memenuhi persyaratan untuk penerbitan izin IPAL.
“Memang ada tujuh SPPG yang sudah mengajukan, tetapi yang diminta lebih kepada keterangan IPAL. Sementara, kami tidak dapat menerbitkan dokumen tersebut tanpa melalui proses teknis dan persetujuan sesuai ketentuan,” jelasnya.
Menurut Sudirman, penerbitan izin IPAL harus melalui tahapan evaluasi yang ketat karena berkaitan langsung dengan potensi dampak lingkungan. Oleh karena itu, setiap pelaku usaha wajib memenuhi seluruh persyaratan administratif dan teknis sebelum memperoleh izin operasional.
Ia menegaskan bahwa kewajiban pelaporan kegiatan usaha merupakan tanggung jawab pihak pengelola. Tanpa adanya laporan resmi, DLH tidak dapat melakukan pengawasan maupun memastikan bahwa kegiatan tersebut telah memenuhi standar lingkungan.
“Jika tidak ada pelaporan, kami sebagai instansi teknis tidak dapat mengetahui aktivitas tersebut. Seharusnya, sejak awal pelaku usaha sudah mengurus perizinan sebagaimana ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Lebih lanjut, Sudirman menyebutkan bahwa minimnya komunikasi antara pengelola SPPG dengan DLH menjadi salah satu faktor utama belum terpenuhinya kewajiban perizinan lingkungan.
Meski demikian, pihaknya mengapresiasi langkah tujuh SPPG yang telah mulai berkoordinasi dan mengurus persyaratan yang dibutuhkan. DLH berkomitmen untuk memberikan pendampingan sesuai prosedur guna mempercepat proses perizinan.
“Kami akan memfasilitasi prosesnya sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga seluruh persyaratan dapat segera dipenuhi,” pungkasnya.
DLH Kota Balikpapan berharap seluruh pengelola SPPG dapat meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan guna memastikan operasional yang aman, tertib, dan berkelanjutan. (ADV Diskominfo Balikpapan)
