Pangkalan Nakal Rugikan Masyarakat, Pertamina dan Ditjen Migas Bertindak Tegas

Balikpapan – Praktik curang penjualan LPG 3 kg bersubsidi di Balikpapan mencuat setelah laporan warga memicu inspeksi mendadak (sidak) oleh Pertamina Patra Niaga dan Direktorat Jenderal Migas. Dua pangkalan di Kelurahan Gunung Samarinda dan Prapatan diketahui menjual gas melon jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp19.000, dengan harga mencapai Rp50.000 hingga Rp60.000.

“Melalui bukti video dari warga, kami langsung bergerak. Pihak pangkalan mengakui kesalahan mereka,” ungkap Ahad Jabbar Syaifullah, Sales Branch Manager Gas VI Kaltimut Pertamina Patra Niaga, Senin (13/1).

Sebagai bentuk respons tegas, Pertamina berencana menjatuhkan sanksi berupa pemutusan hubungan usaha (PHU) kepada kedua pangkalan tersebut. Langkah ini diambil untuk melindungi hak masyarakat terhadap subsidi LPG.

Ahad menegaskan bahwa pangkalan memiliki tanggung jawab untuk menjual LPG sesuai HET dan mengutamakan masyarakat sekitar, bukan pengecer. “Jika ada pelanggaran seperti ini, kami tidak akan segan untuk menindak,” tegasnya.

Muhammad Geri, Analis Kebijakan Ahli Muda Direktorat Jenderal Migas, turut mengapresiasi peran masyarakat dalam melaporkan pelanggaran. “Laporan warga sangat berharga untuk memastikan subsidi LPG tepat sasaran. Kami mengajak masyarakat terus melapor jika menemukan indikasi penyimpangan,” ujarnya.

Meski terjadi pelanggaran, distribusi LPG 3 kg di Balikpapan dipastikan aman. Pertamina juga berjanji akan meningkatkan pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang.

Langkah ini menjadi bukti keseriusan Pertamina dan Ditjen Migas dalam menjaga distribusi barang bersubsidi agar benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan.

(Man)