Pemkot Ingatkan Kewajiban Tera Ulang

Balikpapan – Pemerintah Kota Balikpapan mengingatkan kewajiban tera ulang alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP). Hal ini sudah menjadi kewajiban setiap pelaku usaha. Di mana kebijakan ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga keadilan bagi konsumen dan kepercayaan di sektor perdagangan.

Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Balikpapan, Haemusri menjelaskan aturan tera ulang berfungsi memastikan setiap alat ukur yang digunakan dalam kondisi akurat. Terutama untuk memperkuat volume transaksi di pasar maupun usaha perdagangan. Karena alat ukur yang akurat dan sesuai dengan standar nasional metrologi akan membangun kepercayaan konsumen.

“Tera ulang bukan sekadar formalitas administratif. Ini adalah tanggung jawab pelaku usaha untuk menjamin kejujuran dalam transaksi dan melindungi hak konsumen. Di sini pemerintah harus hadir,” ujarnya, Sabtu (08/11).

Menurut Haemusri, alat ukur yang tidak akurat dapat merugikan kedua belah pihak, baik konsumen maupun pedagang. Ketidakakuratan ini bisa disebabkan oleh dua hal utama. Yakni manipulasi alat secara sengaja untuk memperoleh keuntungan tidak sah atau kerusakan alami akibat pemakaian jangka panjang.

“Dua hal ini sering terjadi di lapangan. Karena itu, kami terus melakukan pengawasan dan edukasi agar pelaku usaha memahami pentingnya melakukan tera ulang secara berkala. Agar pihak pembeli dan pelaku usaha sama-sama untung,” jelasnya.

Haemusri menyebut, tera ulang juga menjadi salah satu bentuk perlindungan hukum bagi pelaku usaha. Alat ukur yang sudah ditera ulang menjadi jaminan bagi pelaku usaha. Karena mereka sudah mematuhi sistem perdagangan yang sah dan sesuai dengan ketentuan metrologi legal. Otomatis konsumen juga terlindungi dari kepatuhan terhadap akurasi alat ukur.

“Kalau alat sudah ditera dan dinyatakan layak, pelaku usaha tidak perlu khawatir terhadap sanksi. Ini justru menjadi bukti kepatuhan dan meningkatkan kepercayaan pelanggan. Mereka bisa mendapatkan manfaat besar dari tera ulang,” tuturnya.

Untuk itu, tambah Haemusri, Dinas Perdagangan Balikpapan, melalui Unit Metrologi Legal, rutin menggelar kegiatan pelayanan tera dan tera ulang keliling di pasar-pasar tradisional maupun sentra usaha. Di sana petugas memeriksa berbagai alat ukur seperti timbangan digital, timbangan gantung, meteran bahan bakar hingga alat ukur volume di SPBU. (man)