Legalitas Usaha Perkuat UMKM Kampung Blora Hadapi Persaingan Ekonomi
BALIKPAPAN – Upaya penguatan ekonomi warga di tingkat kelurahan mulai menunjukkan hasil positif. Sebanyak 14 pelaku usaha mikro di kawasan Kampung Blora, Kelurahan Karang Rejo, Balikpapan Tengah, kini telah mengantongi sertifikat halal dan dokumen legalitas usaha.
Pencapaian ini menjadi bagian dari rangkaian kegiatan Pasar Rakyat Kampung Blora yang digelar di RT 35, 36, 37, dan RT 38, Sabtu (8/11). Kegiatan tersebut menjadi wadah bagi warga untuk menampilkan potensi ekonomi lokal yang dipadukan dengan pertunjukan budaya khas Kampung Tematik Blora.
Ketua Forum UMKM Balikpapan Tengah Dyah Retnani mengatakan, kegiatan Pasar Rakyat ini menjadi tindak lanjut dari event perdana yang digelar Agustus lalu dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan RI ke-80.
“Dari kegiatan pertama, kami menemukan banyak pelaku usaha yang belum memiliki izin. Hanya dalam satu bulan, kami bantu proses perizinan dan sertifikasi halal untuk 14 pelaku UMKM,” jelasnya.
Total 24 pelaku UMKM ikut serta dalam gelaran kali ini, dengan menampilkan produk olahan makanan, minuman, dan jajanan tradisional. Dyah menilai, keberadaan legalitas usaha menjadi kunci agar pelaku UMKM dapat memperluas pasar dan meningkatkan kepercayaan konsumen.
“Dengan legalitas dan sertifikasi halal, mereka bukan hanya bisa berjualan di lingkungan kampung, tetapi juga berpotensi masuk ke pasar yang lebih luas, termasuk kegiatan pemerintah atau pameran kota,” tambahnya.
Ia juga menyebut, sinergi antara pemerintah kecamatan, kelurahan, dan Forum UMKM menjadi faktor penting dalam percepatan transformasi Kampung Blora menuju kampung tematik berbasis budaya dan ekonomi kreatif.
Pasar Rakyat Kampung Blora kini tak hanya menjadi ajang promosi budaya, tetapi juga simbol kemandirian ekonomi warga yang terus tumbuh melalui pendampingan dan kolaborasi.
(Man)
