Pemkot Susun Regulasi Wajib Sekolah 13 Tahun
Balikpapan – Pemerintah Kota Balikpapan memastikan program wajib sekolah 13 tahun tidak hanya menjadi slogan. Tapi akan diterapkan dengan perencanaan matang dan dukungan regulasi yang kuat. Saat ini, pemerintah daerah tengah menyiapkan payung hukum, pedoman teknis, serta skema anggaran yang akan menjadi dasar pelaksanaan kebijakan tersebut.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Balikpapan, Irfan Taufik menjelaskan penyusunan aturan dilakukan secara bertahap dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Mulai dari satuan pendidikan, komite sekolah, hingga organisasi profesi guru. Agar sistem pengawasan berjalan optimal.
“Kebijakan wajib sekolah 13 tahun tidak bisa diterapkan secara tiba-tiba. Kami harus menyiapkan seluruh aspeknya, termasuk payung hukum, pedoman teknis, dan dukungan anggaran agar pelaksanaannya berjalan efektif,” ujarnya, Jumat (08/11).
Irfan mengatakan, regulasi yang disiapkan akan memperkuat kapasitas sektor pendidikan di berbagai lini. Pemerintah akan fokus pada peningkatan kompetensi guru, standarisasi sarana prasarana pendidikan, serta penerapan sistem monitoring dan evaluasi berkelanjutan. Karenanya perlu payung hukum dan pedoman teknis penerapan wajib sekolah 13 tahun.
“Kami ingin memastikan setiap anak di Balikpapan bisa menikmati pendidikan berkualitas tanpa terkendala fasilitas atau biaya. Karena itu, peningkatan kapasitas sekolah menjadi prioritas sebelum wajib sekolah 13 tahun berlaku,” jelasnya.
Disdikbud, lanjut Irfan, juga menyiapkan peta kebutuhan guru dan infrastruktur sekolah di semua wilayah. Baik yang padat penduduk maupun pinggiran kota. Langkah ini penting untuk memastikan pemerataan akses pendidikan dari tingkat PAUD hingga SMA di semua lokasi.
“Salah satu tantangan utama kita adalah ketersediaan ruang belajar dan tenaga pendidik yang merata. Maka, kebijakan wajib sekolah 13 tahun juga harus diiringi dengan pembangunan sekolah baru dan peningkatan kualitas guru,” tuturnya lagi.
Irfan menambahkan, program wajib sekolah 13 tahun mencakup pendidikan dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA). Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap tidak ada lagi anak usia sekolah yang putus di tengah jalan atau tidak sempat menempuh pendidikan dasar dan menengah.
“Kami ingin semua anak Balikpapan, tanpa kecuali, mendapat kesempatan belajar yang sama. Tidak boleh ada yang tertinggal, baik karena faktor ekonomi maupun keterbatasan fasilitas,” tutupnya. (man)
