Pemkot Minta Pengembalian Pengelolaan Dermaga

Balikpapan – Pemerintah Kota Balikpapan meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) segera mengembalikan pengelolaan Dermaga Baru Tengah pada 2026. Hingga kini, dermaga yang terletak di kawasan strategis kota minyak tersebut masih berada di bawah kewenangan provinsi. Meski aktivitas harian dan mobilitas masyarakat lebih banyak ditangani Pemkot Balikpapan.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Balikpapan, Muhammad Fadli Paturahman mengatakan pengembalian kewenangan sangat penting untuk memperkuat pengawasan keselamatan lalu lintas laut di daerah. Ia menilai pengawasan di tingkat kota akan membuat kontrol pelayanan lebih cepat, responsif dan sesuai kondisi lapangan.

“Kami meminta pengelolaan Dermaga Baru Tengah dikembalikan ke Pemkot Balikpapan pada 2026. Pengawasan keselamatan akan jauh lebih efektif jika pemerintah kota memegang kendali langsung,” ujarnya, Rabu (12/11).

Menurut Fadli, karakteristik lalu lintas laut Balikpapan membutuhkan respons cepat. Terutama terkait pengawasan kapal, keselamatan penumpang dan kesiapan fasilitas dermaga. Ketika kewenangan berada di provinsi, proses evaluasi dan pengambilan keputusan sering membutuhkan waktu lebih panjang.

“Kegiatan di dermaga berlangsung setiap hari dan melibatkan mobilitas masyarakat banyak. Ketika ada kendala teknis atau keselamatan, Dishub Kota Balikpapan yang lebih dekat dengan lokasi bisa bergerak lebih cepat,” jelasnya.

Selain itu, lanjut Fadli, pihaknya menilai pengelolaan di tingkat kota akan mempermudah integrasi layanan transportasi laut dengan moda transportasi lainnya. termasuk Balikpapan City Trans (BCT) dan angkutan darat di sekitar kawasan dermaga. Termasuk memperkuat kontrol operasional dan pelayaran masyarakat.

“Integrasi layanan akan lebih mulus jika pengelolaan berada dalam satu komando di kota. Ini juga mendukung perencanaan transportasi jangka panjang. Makanya kami terus berkoordinasi dengan Pemprov Kaltim soal pengembalian kewenangan,” tuturnya.

Fadli menambahkan pengembalian kewenangan dermaga akan memberikan manfaat bagi peningkatan pelayanan publik serta efisiensi anggaran daerah. Kendali penuh akan mempermudah Dishub menyusun standar pelayanan yang lebih tepat. Termasuk pembenahan fasilitas dan pengaturan aktivitas kapal rakyat.

“Kami ingin pelayanan di dermaga semakin baik. Masyarakat membutuhkan fasilitas yang aman, bersih, dan teratur. Dengan kewenangan penuh, kami bisa bergerak lebih cepat untuk membenahi itu,” tambahnya. (man)