Terintegrasi, Cetak E-KTP Luar Domisili Bisa di Dukcapil Kutim
KanalKaltim.com; Kutai Timur — Sejumlah terobosan dalam memudahkan urusan administrasi kependudukan (Adminduk), terus dilakukan pemerintah pusat. Kini, sesuai kebijakan Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia dalam pelayanan Adminduk, masyarakat yang berasal dari luar domisili daerah diberikan kemudahan untuk melakukan perekaman dan pencetakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di seluruh Indonesia, termasuk di Kutai Timur.
“Salah satu (kemudahan, red) diantaranya sekarang sudah bisa melakukan perekaman E-KTP di luar domisili,” ungkap Plt. Disdukcapil Kutim, Sulastin, saat ditemui awak media.
Hal tersebut dapat dilakukan sebab sistem Dukcapil di seluruh Indonesia terintregasi, artinya saling terhubung dengan pusat.
“Masyarakat luar Kutim boleh melakukan perekaman E-KTP di sini (Disdukcapil Kutim, red), yang penting syaratnya data tidak ada perubahan,” jelasnya.
Selanjutnya Sulastin menyebutkan kemudahan lainnya, yakni masyarakat luar domisili juga bisa melakukan pencetakan E-KTP di luar domisili.
“Misalnya E-KTP-nya hilang, kami bisa memfasilitasi masyarakat untuk mencetak kembali E-KTP, meskipun alamatnya di luar Kutim,” ujarnya.(Adv)
