BPPDRD Sisir Penunggak Pajak Daerah
Balikpapan – Pemerintah Kota Balikpapan melalui Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) menggencarkan penyisiran terhadap Wajib Pajak (WP) yang tidak patuh. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari strategi peningkatan kepatuhan pajak dan optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).
Kepala BPPDRD Kota Balikpapan, Idham, mengungkapkan pihaknya mulai melakukan verifikasi langsung terhadap Wajib Pajak yang terdaftar. Namun tidak pernah menyampaikan laporan, atau hanya melaporkan secara stagnan pada periode tertentu. Langkah ini menjadi upaya pemerintah memberikan keadilan bagi para WP yang taat.
“Kami sudah memetakan sejumlah WP yang tidak aktif atau diduga sudah tutup, dan sekarang kami masuk tahap verifikasi lapangan. Jadi bukan sekadar upaya peningkatan pendapatan. Ini juga bentuk keadilan pada semua WP,” ujarnya, Rabu (02/07).
Menurut Idham, tim BPPDRD tidak hanya menelusuri WP di sektor usaha besar. Tetapi juga menyasar pelaku usaha kecil hingga menengah yang selama ini terdaftar namun tidak menunjukkan aktivitas pelaporan pajak. Penyisiran ini akan dilakukan secara berkelanjutan. Terutama setelah ditetapkannya Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2025 sebagai revisi dari Perda No. 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Kami tidak mau PAD bocor karena ketidakpatuhan. Kami pastikan semua WP yang masih beroperasi harus lapor dan menyetor pajaknya sesuai ketentuan. Tapi kalau ternyata masih aktif namun tidak melapor, kami langsung tindak dengan surat teguran dan pemanggilan,” jelasnya.
Dalam proses penyisiran, lanjut Idham, BPPDRD mengerahkan petugas ke lapangan untuk mengecek fisik lokasi usaha dan mencocokkannya dengan data yang tercatat dalam sistem. Jika petugas menemukan usaha sudah tidak aktif atau tutup, maka pihaknya akan melakukan proses penghapusan atau pemblokiran data pajaknya.
“Tidak adil kalau ada yang rutin melapor dan membayar pajak. Sementara yang lain menghindar tanpa sanksi. Kan kita saling mengingatkan hak dan kewajiban WP. Kami juga melakukan perbaikan di sisi pelayanan,” tuturnya lagi.
Idham menambahkan adanya regulasi baru memberikan landasan hukum yang lebih kuat dalam proses penertiban pajak dan retribusi. Melalui upaya ini, Pemkot Balikpapan berharap sistem pajak daerah menjadi lebih tertib, adil, dan berdampak langsung pada peningkatan kualitas pelayanan publik bagi seluruh warga kota. (man)
