BPPDRD Sosialisasikan Perubahan Layanan Retribusi
Balikpapan – Pemerintah Kota Balikpapan resmi menetapkan Peraturan Daerah (Perda) No. 4 Tahun 2025 sebagai revisi atas Perda No. 8 Tahun 2023 yang mengatur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perubahan ini membawa penyesuaian signifikan di berbagai sektor layanan publik. Mulai dari kesehatan, kebersihan, perdagangan, olahraga hingga penyewaan aset pemerintah.
Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan, Idham mengatakan perubahan ini bertujuan meningkatkan efektivitas pelayanan sekaligus mendorong optimalisasi penerimaan daerah. “Kami menyesuaikan tarif retribusi agar lebih relevan dengan kondisi lapangan serta kebutuhan pelayanan masyarakat yang terus berkembang,” ujarnya, Kamis (03/07).
Idham menjelaskan salah satu perubahan krusial menyasar sektor kesehatan. Pemerintah menyesuaikan retribusi pelayanan untuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Seperti Rumah Sakit Khusus Ibu dan Anak Sayang Ibu, RSUD Beriman, serta fasilitas kesehatan tingkat pertama. Baik yang berstatus BLUD maupun non-BLUD. Penyesuaian ini diharapkan dapat menjamin mutu layanan medis sekaligus meningkatkan efisiensi pengelolaan rumah sakit.
“Kami berupaya menjaga kualitas layanan lewat penyesuaian tarif pelayanan kesehatan. Ini tetap ada pertimbangan tidak membebani masyarakat secara berlebihan. Karena ada skema subsidi bagi warga tertentu dan kurang mampu,” lanjutnya.
Selain kesehatan, lanjut Idham, sektor kebersihan turut mengalami perubahan tarif. Khususnya untuk industri besar yang menggunakan daya 30 MVA ke atas. Pemerintah juga menambahkan tarif baru untuk penyewaan kios, petak dan los di Pasar Kelas B lantai 3 yang dikelola oleh Dinas Perdagangan. Langkah ini diambil untuk menyelaraskan biaya operasional pasar dengan kontribusi pengguna fasilitas.
Sektor parkir tidak luput dari revisi. Pemerintah mengubah tarif langganan parkir di Gedung Klandasan dan mengkaji ulang tarif olahraga di Balikpapan Tennis Stadium. Pemerintah juga menambah objek retribusi baru seperti lapangan mini soccer, Stadion Batakan, lapangan squash, dan lapangan latihan di depan SMPN 18.
Penyesuaian retribusi juga mencakup penyewaan gedung di wilayah Kecamatan Balikpapan Utara dan Balikpapan Kota, pemakaian aset Sentra Industri Kecil, serta tarif khusus bagi penyandang disabilitas di Rusunawa.
“Kami mengajak masyarakat untuk mencermati setiap poin perubahan dan memastikan pemanfaatan layanan publik tetap berlangsung secara optimal. Kami membuka ruang dialog dengan masyarakat dan pelaku usaha untuk menyosialisasikan perda ini agar tidak terjadi miskomunikasi,” pungkasnya. (man)
