Pengembang Wajib Punya TJSL
Balikpapan – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Balikpapan mengingatkan persoalan tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) bagi pengembang. Hal ini terkait aktivitas pembukaan lahan yang dilakukan pengembang perumahan maupun kawasan komersial. BPBD menilai perubahan bentang alam selalu membawa konsekuensi lingkungan yang harus dikelola secara bertanggung jawab.
Kepala BPBD Balikpapan, Usman Ali mengatakan pengembang tidak boleh memandang remeh dampak lingkungan dari proses pembukaan lahan. Ia menginginkan setiap perusahaan yang menggarap kawasan baru wajib memikirkan aspek keselamatan sejak tahap desain hingga pasca pembangunan.
“Setiap aktivitas pembukaan lahan pasti menimbulkan konsekuensi. Karena itu, pengembang harus memiliki tanggung jawab sosial dan lingkungan, bukan hanya mengejar target proyek,” ujarnya, Senin (10/11).
Usman mengaku pihaknya sering menemukan lokasi banjir baru maupun potensi longsor yang muncul akibat perubahan permukaan tanah yang tidak dikelola dengan baik. Banyak kasus, kata dia, bermula dari pengembang yang tidak menyediakan drainase memadai atau membiarkan material tanah mengalir ke pemukiman warga.
“Apabila terbukti terjadi dampak negatif akibat kelalaian, maka pengembang harus bertanggung jawab penuh atas kerusakan maupun bencana yang terjadi. BPBD tidak akan menoleransi praktik pembangunan yang mengabaikan risiko,” jelasnya.
Untuk itu, lanjut Usman, BPBD bertugas memastikan proses pembangunan berjalan sesuai aturan. Pihaknya terus memperkuat pengawasan di lapangan melalui koordinasi dengan lurah dan kecamatan. Ia menyebut pemantauan kolaboratif ini penting agar potensi risiko bisa terdeteksi sejak dini.
“Biasanya kalau ada pengembang yang membuka lahan untuk perumahan, kita minta mereka bertanggung jawab. Koordinasi juga dilakukan dengan lurah dan kecamatan agar pengawasan di lapangan berjalan baik,” lanjutnya.
Menurut Usman, setiap temuan kerusakan atau potensi bencana akan langsung ditindaklanjuti melalui rekomendasi teknis BPBD. Pengembang yang mengabaikan rekomendasi tersebut akan menghadapi sanksi sesuai aturan yang berlaku. sehingga BPBD mendorong seluruh pengembang menerapkan rencana mitigasi bencana sebelum melakukan pematangan lahan.
“Kami ingin pengembang bekerja dengan penuh tanggung jawab. Kota ini berkembang cepat tapi keselamatan warga harus tetap menjadi prioritas. Jangan sampai setelah kawasan terbangun baru pengembang bingung ketika air meluap atau tanah mulai bergerak,” tambahnya. (man)
