Ahli Waris Grand Sultan Kukar Melapor Ke Polresta Balikpapan

Balikpapan – Ahli Waris Grand Sultan Kukar melaporkan Pengadilan Negeri Balikpapan ke Polresta Balikpapan, Rabu (26/1).
Laporan itu disampaikan atas dugaan pergantian atau diubahnya kedudukan prinsipal dalam perkara kepemilikan lahan di jalan jenderal Sudirman Kelurahan Damai dengan luas 14.580 M², yang sampai saat ini masih dipermasalahkan.
kuasa hukum ahli waris Grand Sultan Kutai Kartanegara, Ikhsan Sangadji, SH mengatakan bahwa kedudukan para clientnya, diketahui sebagai pemohon pemilik hak kasasi telah diubah menjadi pihak turut termohon kasasi.
“Kami melapor ke polres Balikpapan untuk menindaklanjuti perihal atas perubahan status kedudukan para principal saya dalam hal ini adalah termohon kasasi yang diubah oleh panitera Pengadilan Negeri Balikpapan,” katanya kepada wartawan di Mapolresta Balikpapan.
Ikhsan Sangadji mengatakan bahwa dalam hal ini disimpulkan dengan diubahnya kedudukan para pihak prinsipal menjadi turun termohon kasasi secara langsung atau tidak langsung memberikan ruang kepada pihak lawan untuk memenangkan perkara ini dan kemudian suatu yang tidak layak dilakukan oleh pihak pengadilan Negeri Balikpapan melalui panitera atau jurusita Pengadilan Negeri Balikpapan.
Surat putusan perkara nomor 103/Pdt.G/2009/PN BPP dengan berkekuatan hukum tetap tersebut lewat kuasa hukum Grand Sultan Kutai Kartanegara Ikhsan Sangadji, SH mengajukan gugatan bantahan dengan perkara nomor 9 Pdt.Bth/2020/PN BPP yang telah dimenangkan oleh pelawan yakni Grand Sultan Kutai Kartanegara.
Kemudian atas kemenangan tersebut dimohonkan dibanding oleh pihak lawan di pengadilan tinggi Samarinda dengan perkara nomor 192/Pdt/2021/PT. SAM. Atas putusan tersebut para ahli Grand Sultan kutanegara dan ke-9 warga yang mendiami di atas objek sengketa tersebut.
“Kedatangan kami pada hari ini adalah untuk membuka laporan perihal yang dimaksud, oleh karenanya kami tadi minta waktu dari pak Kapolres untuk menyampaikan perihal permohonan kami namun pak Kapolres berhalangan karena ada agenda. Sehingga disposisikan kepada Kasat Reskrim,” ujarnya.
Adapun hasil pertemuan tadi adalah bertujuan menyampaikan perihal, membuka laporan atas apa yang sudah sampaikan tadi di awal. Sehingga bisa menyamakan persepsi atau pandangan, terhadap apa yang dimaksud sehingga tidak ada kesalahan teknis.
“Kamu melihat bahwa perubahan status prinsip ini adalah sesuatu yang harus memang ditindaklanjuti, cara mengindikasikan adanya oknum-oknum atau mafia pengadilan yang harus ditindak tegas sehingga kami menyampaikan laporan tersebut adalah supaya ke depan itu tidak ada korban-korban lagi,” tuturnya.
Oleh karenanya hasil pertemuan tadi, pihaknya akan menindaklanjuti terlebih dahulu ke Badan pengawasan Mahkamah Agung dan Yudisial.
“Saya akan menggunakan mekanisme hukum terbalik dalam menyikapi persoalan hukum ini,” ungkapnya.
(Mna)