Bea Cukai Kalbagtim Musnahkan Barang Ilegal Rp1,19 Miliar, Didominasi Rokok dan Vape Tanpa Izin
BALIKPAPAN — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Timur memusnahkan berbagai barang ilegal hasil penindakan di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara. Nilai total barang yang dimusnahkan mencapai Rp1,19 miliar, dengan potensi kerugian negara hampir Rp1 miliar.
Pemusnahan dilakukan di Balikpapan, Selasa (7/10/2025), bekerja sama dengan Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Balikpapan. Barang-barang tersebut telah berstatus sebagai Barang Milik Negara (BMN) setelah melalui proses hukum dan administrasi yang berlaku.
Kepala Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Timur, Kusuma Santi Wahyuningsih, mengatakan barang yang dimusnahkan merupakan hasil penegahan oleh unit pengawasan di bawah Bea Cukai Kalbagtim dan KPPBC TMP B Balikpapan. Sebagian besar temuan berasal dari Kota Samarinda.
“Untuk barang hari ini merupakan hasil penegahan dari unit pengawasan di Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur dan juga KPPBC TMP B Balikpapan. Sebagian besar memang berasal dari Samarinda,” ujar Kusuma.
Jenis barang yang dimusnahkan didominasi rokok tanpa pita cukai, vape ilegal, serta minuman beralkohol tanpa izin edar. Selain itu, terdapat pula obat-obatan, kosmetik, barang elektronik tanpa izin, dan mainan dewasa yang termasuk kategori barang larangan dan pembatasan.
Kusuma menjelaskan, sebagian besar barang tersebut diperoleh dari kiriman melalui perusahaan jasa titipan (PJT). Dalam banyak kasus, nama dan alamat penerima sengaja dipalsukan.
“Biasanya alamat dan nama penerima dipalsukan. Saat dikirim ke tujuan, penerima tidak ditemukan. Ketika ditunggu untuk diambil, pelaku tidak muncul. Jadi kami seperti bermain kucing-kucingan dengan para pelaku ilegal,” kata Kusuma.
Barang yang dimusnahkan meliputi 3.776.860 batang hasil tembakau dan 3.880 botol minuman beralkohol berbagai merek. Pemusnahan dilakukan berdasarkan surat keputusan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Balikpapan atas nama Menteri Keuangan, yang diterbitkan antara Juli hingga September 2025.
Kegiatan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 178/PMK.04/2019 tentang penyelesaian barang tidak dikuasai, dikuasai negara, dan menjadi milik negara, serta PMK Nomor 51/PMK.06/2021 tentang pengelolaan BMN hasil penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai.
Kusuma menegaskan, pemusnahan dilakukan sebagai bentuk komitmen Bea Cukai dalam menjaga penerimaan negara sekaligus menekan peredaran barang ilegal di masyarakat.
“Langkah ini menjadi bukti nyata komitmen Bea Cukai dalam memberantas peredaran barang ilegal yang berpotensi menggerus penerimaan negara, sekaligus mendukung program nasional Gempur Rokok Ilegal,” ujarnya.
Pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan melibatkan jajaran Bea Cukai Kalbagtim dan KPPBC TMP B Balikpapan. Melalui kegiatan tersebut, Bea Cukai menegaskan komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan barang hasil penindakan.
Selain penegakan hukum, Bea Cukai Kalbagtim juga menggencarkan edukasi publik mengenai dampak peredaran barang ilegal terhadap keuangan negara dan keselamatan konsumen. Sosialisasi dilakukan melalui berbagai media, mulai dari media massa, media sosial, hingga spanduk luar ruang.
(Man)
