BPPDRD Perketat Pengawasan Pajak Hiburan Malam dan Karaoke

Balikpapan — Badan Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan memperketat pengawasan terhadap pelaku usaha hiburan malam dan karaoke. Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan wajib pajak serta mendorong peningkatan penerimaan daerah dari sektor Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

Kepala BPPDRD Balikpapan, Idham Mustari, menjelaskan timnya telah melakukan pemeriksaan langsung terhadap sistem pencatatan transaksi di sejumlah tempat hiburan malam. “Kami melakukan verifikasi terhadap data penjualan, izin usaha, hingga pembayaran pajak hiburan. Tujuannya agar tidak ada selisih antara omzet yang dilaporkan dengan realisasi di lapangan,” ujarnya, Senin (6/10/2025).

Ia menegaskan, kegiatan ini lebih bersifat pembinaan daripada penindakan. “Kami mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif. Tapi kalau ditemukan pelanggaran berulang, tentu akan ada tindakan sesuai regulasi,” tegasnya.

Idham menyebut sektor hiburan malam dan karaoke masih menjadi salah satu penyumbang pajak hiburan terbesar di Balikpapan. Karena itu, peningkatan kepatuhan para pelaku usaha sangat penting untuk menjaga kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dalam pelaksanaannya, BPPDRD turut menggandeng Satpol PP dan Dinas Pariwisata guna memastikan seluruh tempat hiburan memiliki izin lengkap serta mematuhi ketentuan pajak daerah yang berlaku. (Man)