Pemkot Balikpapan Dorong Transparansi Pajak di Sektor Hiburan
Balikpapan — Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Badan Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) berupaya meningkatkan transparansi pelaporan pajak di sektor hiburan malam dan karaoke. Upaya ini dilakukan melalui kegiatan monitoring dan verifikasi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang mulai berjalan sejak awal Oktober 2025.
Kepala BPPDRD Balikpapan, Idham Mustari, mengatakan kegiatan tersebut bertujuan memastikan seluruh pelaku usaha hiburan melaksanakan kewajiban perpajakan dengan jujur dan sesuai ketentuan. “Kami ingin memastikan seluruh tempat hiburan memiliki sistem pencatatan transaksi yang transparan serta melaporkan omzet dengan benar,” ujarnya, Senin (6/10/2025).
Tim BPPDRD melakukan pengecekan langsung ke sejumlah tempat hiburan untuk memantau penggunaan alat perekam transaksi elektronik (tapping box) serta sistem kasir yang terhubung dengan pemerintah daerah. “Langkah ini untuk memastikan data penjualan sesuai dengan laporan pajak,” jelas Idham.
Menurutnya, transparansi pelaporan pajak sangat penting untuk menciptakan keadilan fiskal antara pemerintah daerah dan pelaku usaha. “Kami ingin membangun sistem yang adil dan terbuka agar semua pihak memiliki kepercayaan terhadap mekanisme pajak daerah,” katanya. (Man)
