Dishub Terus Perangi Pungli Parkir
Balikpapan – Sebanyak 28 juru parkir atau jukir diberikan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) lantaran melakukan praktik pungutan liar (pungli).
“Sidang tipiring sudah dilaksanakan pada pekan lalu. Dikira selama ini main-main, Akhirnya kita seriusin,” kata Kepala Dinas Perhubungan Elvin Junaidi ketika diwawancarai wartawan, Senin (11/07).
Ia menerangkan bahwa sebelum melakukan penertiban, pihaknya melakukan terhadap keberadaan sejumlah titik parkir liar yang ada di Kota Balikpapan. Totalnya ada lebih 200an titik parkir liar yang ada di Kota Balikpapan. Dan telah diberikan sosialisasi kepada masing-masing juru parkir liar ada di wilayah tersebut, agar mau bergabung dengan Dinas Perhubungan Kota Balikpapan. Namun ada 28 jukir yang menolak tawaran tersebut, sehingga terpaksa dilakukan penertiban.
“Sebenarnya sebelum dilakukan penindakan ini kita sudah melakukan pendataan, kemudian kita mengajak dan dalam dua minggu ini kita lakukan penindakan. Ada kurang lebih 200an juru parkir liar yang kita tertibkan. Mereka diberikan penindakan setelah diberikan pemberitahuan untuk bergabung dengan Dishub, namun mereka tidak menanggapi,” jelasnya.
28 juru parkir liar tersebut diberikan sanksi berupa tindak pidana ringan atau tipiring yakni denda sebesar Rp 250.000 atau kurungan selama 6 hari. “Semua memilih membayar denda,” ucapnya.
Setelah diberikan sanksi, akhirnya 28 jukir tersebut memilih untuk bergabung dengan Dinas Perhubungan Kota Balikpapan. “Insyaallah 2023 bebas jukir liar. Semuanya, yang kena Tipiring akhirnya bergabung dengan Dishub,” terangnya.
Elvin menambahkan instansinya juga bertugas melakukan pembinaan dan pemberdayaan terhadap keberadaan juru parkir. Sehingga penegakan aturan tentang perparkiran tidak hanya terkait penertiban dan sanksi. Tetapi juga terkait pelibatan secara aktif juru parkir dalam mendukung program pemerintah. Terutama dalam kebocoran pemasukan daerah dari sektor retribusi parkir.
“Kami akan terus pantau beberapa titik parkir di Balikpapan. Beberapa titik ramai tapi tidak resmi akan ditertibkan. Upaya terbaik tentu pemberdayaan. Penertiban jika mereka menolak jadi jukir resmi,” tambahnya. (ana)
