Bupati Instruksikan Percepatan Sertifikat Bukit Pelangi

Kutai Timur — Penyelesaian legalitas lahan perkantoran pemerintah Kutai Timur (Kutim) yang berada di kawasan Bukit Pelangi Sangatta, hingga saat ini memang masih menjadi masalah. Bahkan kerap adanya aksi penyegelan sebagian kantor dinas Pemkab Kutim, akibat lahannya yang diakui kepemilikannya oleh masyarakat.

Menyikapi hal tersebut, Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman saat memimpin rapat koordinasi bersama pimpinan OPD, Senin (11/07/22) di ruang Meranti, meminta agar legalitas lahan milik Pemkab Kutim bisa diselesaikan segera. Bahkan, dirinya mengakui jika persoalan legalitas lahan milik Pemkab Kutim saat ini, belum ditunjang oleh kearsipan yang rapi dan memadai.

“Kita butuh legalitas (sertifikat lahan, red), segera ya dikomunikasikan dulu, sayangnya kita tidak memiliki arsip yang rapi,” ungkapnya

Selanjutnya ia mengingatkan kepada seluruh kepala OPD agar lebih memperhatikan hal-hal yang berkaitan dengan kearsipan, baginya beberapa konfilk lahan pemerintah dan masyarakat dapat diselesaikan dengan baik jika kearsipan pemkab rapi dan memadai.

“Saya ingatkan semua, pentingnya data kearsipan itu, sangat penting, termasuk untuk konflik (sengketa lahan, red) di Sangatta Utara mudah-mudahan cepat selesai,” jelasnya

Selanjutnya orang nomor satu di Pemkab Kutim tersebut meminta kepala PLTR Kutai Timur, untuk segera menertibkan administrasi lahan yang ada diwilayah perkantoran Bukit Pelangi agar tidak terus menjadi masalah di kemudian hari.

“Nah untuk Bukit Pelangi ini memang agak aneh ini, mohon Pak Poniso (Kepala DPPR Kutim, red) segera saja dirapikan (Administrasi, red) ya,” pungkasnya.(Adv/Red)