Kuasa Hukum Erni Pastikan Proses Hukum Tetap Berjalan

BALIKPAPAN – Proses hukum atas gugatan terkait perseteruan yang melibatkan mantan istri siri terhadap salah satu Anggota DPRD Kota Balikpapan tetap berjalan.

Dalam gugatan perdata yang disampaikan oleh Erni Indriani  ke Pengadilan Negeri Balikpapan, merasa dirugikan oleh mantan suami sirinya itu setelah kurang lebih setahun perkawinannya, dengan gugatan wanprestasi senilai Rp 1,7 miliar.

Gugatan perdata itu dilayangkan Erni Indriani ke Pengadilan Negeri Balikpapan melalui kuasa hukumnya Oki Alfiansyah, SH, MH pada tanggal 25 April 2022 lalu dengan nomor perkara 74/Pdt.G/2022/PN.Bpp.

Erni Indriani melalui kuasa hukumnya, Oki Alfiansyah, SH, MH mengatakan bahwa pihaknya akan tetap mengikuti dan menghormati proses hukum yang berjalan di Pengadilan Negeri Balikpapan.

“Gak apa-apa, kita ikuti dan hormati proses hukum yang berjalan di Pengadilan Negeri Balikpapan,” kata ketika diwawancarai wartawan, Jumat (27/5)

Ia menyampaikan bahwa yang terpenting adalah semuanya harus dibuktikan dalam proses hukum di pengadilan.

 “Yang terpenting itu sikap gentlemannya, harus dibuktikan di depan hukum,

 Kalau masalah lapor melapor itu mudah aja siapapun bisa lakukan,” ungkapnya.

Menurut Oki, dalam menangani kasus ini, yang bersangkutan yang saat ini masih berstatus pejabat publik diharapkan tidak dengan kekuasaannya menabrak aturan hukum itu sendiri.  

“Kita dudukan dulu rasa keadilan di negeri ini, bukan kalau sebagai pejabat publik dengan kekuasaan main dan menabrak aturan hukum itu sendiri.  Bukan hukum di bikin sok sok aja,” tambahnya.

(Man)