Legalitas Perkuat Usaha, Program SIJEMPOL Jadi Angin Segar bagi Pelaku UMKM Balikpapan

BALIKPAPAN — Upaya memperkuat fondasi ekonomi kerakyatan di Kota Balikpapan kembali ditegaskan melalui program SIJEMPOL (Sistem Jemput Bola Langsung) yang digagas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Tidak sekadar mendekatkan layanan perizinan ke masyarakat, program ini mendorong pelaku UMKM untuk meningkatkan daya saing melalui legalitas usaha.

Dipimpin Ketua Tim Mal Pelayanan Publik (MPP), Krisna Aditama Ashari, SIJEMPOL hadir langsung di area publik dan kawasan usaha untuk memfasilitasi penerbitan dan pengkinian Nomor Induk Berusaha (NIB) tanpa pelaku usaha harus datang ke kantor DPMPTSP. Inovasi ini terbukti memudahkan akses UMKM dalam melakukan legalisasi usaha yang menjadi pintu masuk berbagai peluang pengembangan bisnis.

Antusiasme masyarakat terlihat dalam kegiatan di Kelurahan Muara Rapak, di mana lebih dari 40 pelaku usaha mendapatkan pendampingan dan konsultasi langsung dari tim pelayanan.

“Pelayanan tidak hanya sebatas penerbitan NIB, tetapi juga pengkinian data, konsultasi akun OSS, pengecekan status usaha, hingga panduan lanjutan seperti PIRT dan sertifikasi Halal,” jelas Krisna.

Bagi pelaku UMKM, legalitas usaha bukan sekadar formalitas administratif, melainkan instrumen penting agar mereka dapat mengakses fasilitas pembiayaan, subsidi pemerintah, hingga berbagai program pemberdayaan dan pelatihan bisnis.

DPMPTSP menerjunkan tiga personel sebagai Tim Pendampingan dalam memberikan asistensi teknis secara langsung, mulai dari verifikasi data hingga aktivasi akun OSS. NIB baru, pengkinian NIB, dan konsultasi perizinan lain menjadi layanan paling banyak diminati.

Krisna menegaskan bahwa SIJEMPOL pada akhirnya menyasar penguatan ekonomi masyarakat, bukan hanya pencapaian administrasi. “Dengan memiliki NIB, pelaku usaha dapat mengembangkan bisnisnya lebih percaya diri karena sudah memiliki legalitas dan peluang akses pembiayaan,” terangnya.

Program ini terus dijadwalkan menyambangi kelurahan dan kecamatan lainnya, diumumkan melalui kanal resmi DPMPTSP seperti Instagram dan WhatsApp, sehingga masyarakat dapat mempersiapkan dokumen serta mengikuti layanan tanpa biaya transportasi atau jarak sebagai penghalang.

Salah satu peserta, Amirullah, menilai program ini sangat membantu pelaku UMKM. “Ini peluang besar bagi warga. Harapan kami masyarakat semakin sadar pentingnya legalitas usaha dan tahu cara mengurusnya melalui OSS,” ujarnya.

Dengan pendekatan langsung ke masyarakat, SIJEMPOL menjadi wujud nyata keberpihakan pemerintah terhadap pelaku usaha kecil sekaligus strategi memperkuat ekonomi daerah melalui legalitas dan kemudahan layanan perizinan.
(Man)