Pemkot Balikpapan Dorong Legalitas UMKM, 98 Ribu Pelaku Usaha Telah Terdata Resmi

Balikpapan – Pemerintah Kota Balikpapan terus memperkuat pengembangan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui peningkatan legalitas usaha serta kemudahan akses perizinan. Upaya ini dilakukan untuk memperluas basis ekonomi masyarakat sekaligus mempercepat formalitas pelaku usaha di daerah.

Hingga akhir 2025, tercatat sekitar 98 ribu UMKM di Kota Balikpapan telah terdata secara resmi. Data tersebut mencakup pelaku usaha skala mikro di tingkat kecamatan hingga usaha yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai bentuk legalitas formal.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Perindustrian (DKUMKMP) Kota Balikpapan, Heruressandy Setya Kusuma, menyampaikan bahwa sektor kuliner masih menjadi tulang punggung utama UMKM di kota ini. Menurutnya, subsektor makanan dan minuman mendominasi aktivitas usaha masyarakat.

“Dari total UMKM yang ada, hampir 40 persen bergerak di sektor makanan dan minuman,” ujarnya, Rabu (15/4/2026).

Ia menjelaskan, dominasi sektor kuliner menunjukkan tingginya minat masyarakat terhadap usaha berbasis kebutuhan harian dan konsumsi langsung. Namun demikian, masih terdapat sejumlah pelaku usaha yang belum memiliki legalitas formal, sehingga pemerintah terus mendorong percepatan pendaftaran usaha.

Heruressandy menegaskan bahwa pemerintah kota secara aktif melakukan sosialisasi serta pendampingan agar pelaku UMKM dapat segera mengurus legalitas usaha mereka. Langkah ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus membuka akses yang lebih luas terhadap program pembinaan dan permodalan.

Proses pendaftaran usaha saat ini juga semakin dipermudah dengan sistem berbasis digital yang dapat diakses secara daring. Pelaku usaha dapat mendaftarkan usahanya secara mandiri melalui sistem yang telah disediakan pemerintah, atau datang langsung ke kantor pelayanan perizinan maupun DKUMKMP untuk mendapatkan pendampingan.

Selain itu, layanan pendampingan juga tersedia di tingkat kecamatan guna membantu masyarakat yang mengalami kesulitan dalam proses pengurusan administrasi. Hal ini diharapkan dapat mempercepat proses legalisasi usaha di seluruh wilayah Balikpapan.

“Kalau ada kesulitan, kami juga menyediakan layanan pendampingan di setiap kecamatan. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir,” jelasnya.

Ia menambahkan, persyaratan untuk memperoleh NIB relatif sederhana, yakni cukup dengan menyiapkan dokumen dasar seperti KTP, NPWP, serta informasi jenis usaha. Jika seluruh data telah lengkap dan diunggah dengan benar, NIB dapat diterbitkan pada hari yang sama.

Pemerintah Kota Balikpapan berharap kemudahan ini dapat mendorong semakin banyak UMKM untuk naik kelas dan berkontribusi lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi daerah. (ADV Diskominfo Balikpapan)