Pemkot Perkuat Payung Hukum Pengembangan Permukiman
Balikpapan – Pemerintah Kota Balikpapan terus memperkuat arah kebijakan di sektor perumahan dan permukiman dengan menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman. Regulasi ini bakal menjadi pijakan hukum untuk menciptakan tata kelola pembangunan yang tertib, aman, dan berkelanjutan di tengah meningkatnya kebutuhan hunian di kota minyak tersebut.
Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo mengatakan penyusunan Raperda ini tidak hanya berorientasi pada pembangunan fisik perumahan. Namun juga pada penataan lingkungan yang berkeadilan dan berwawasan lingkungan. Di mana pemerintah daerah perlu memiliki instrumen hukum yang mampu mengatur pembangunan perumahan secara terpadu.
“Raperda ini akan menjadi dasar hukum dalam pengelolaan kawasan permukiman sesuai rencana tata ruang wilayah dan rencana pembangunan sektoral, serta mampu menjawab tantangan kebutuhan hunian layak di Kota Balikpapan,” ujarnya, Rabu (29/10).
Bagus menilai Balikpapan saat ini menghadapi tekanan pertumbuhan penduduk dan arus urbanisasi yang cukup tinggi. Terutama karena posisinya sebagai kota penyangga utama Ibu Kota Nusantara (IKN). Kondisi ini menuntut pembenahan aspek pemukiman. Mulai dari keterjangkauan harga, ketersediaan lahan serta penataan infrastruktur dasar seperti air bersih, sanitasi dan drainase.
“Kami ingin memastikan pembangunan perumahan tidak hanya fokus pada jumlah unit, tetapi juga memperhatikan kualitas lingkungan dan aksesibilitas. Karena hunian yang layak itu bukan sekadar tempat tinggal, tapi juga ruang hidup yang sehat dan produktif,” jelasnya.
Raperda ini, lanjut Bagus, nantinya juga akan mengatur kewajiban pengembang dalam menyediakan ruang terbuka hijau, fasilitas sosial dan fasilitas umum di kawasan perumahan. Pemerintah daerah berencana memperkuat pengawasan agar setiap proyek pembangunan berjalan sesuai ketentuan tata ruang dan tidak menimbulkan persoalan lingkungan di kemudian hari.
Menurut Bagus, partisipasi masyarakat dan pelaku usaha sangat penting dalam mewujudkan visi ini. Pemerintah daerah membuka ruang kolaborasi dengan berbagai pihak. Termasuk pengembang, lembaga keuangan, serta masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Agar kebijakan perumahan yang dihasilkan benar-benar inklusif.
“Kami mendorong model pembangunan kolaboratif agar penyediaan hunian layak bisa menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri,” tambahnya. (man)
