Penetapan Pilkada, KPU Tunggu Pusat

Balikpapan – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono, menegaskan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu surat resmi dari KPU RI terkait hasil Pilkada 2024. Surat tersebut akan menjadi landasan penting dalam memastikan apakah ada sengketa yang teregister di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kami masih menunggu surat dinas dari KPU RI. Informasi yang kami terima, surat itu dijadwalkan diterbitkan hari ini,” ujar Yudho pada Senin (06/01). Surat tersebut sangat krusial karena apabila hasil Pilkada Kota Balikpapan tidak tercatat dalam sengketa Pilkada di MK, maka tidak ada masalah hukum yang menghalangi proses selanjutnya.

Apabila hasil Pilkada di Balikpapan dinyatakan bebas sengketa, KPU Balikpapan berencana menggelar rapat pleno terbuka untuk menetapkan pasangan calon terpilih. Yudho menyebutkan bahwa jika tidak ada sengketa yang tercatat di MK, maka pleno dapat dilaksanakan dalam waktu tiga hari setelah surat diterima. “Kami akan segera mengadakan rapat pleno terbuka untuk menetapkan pasangan calon terpilih Pilkada 2024,” tambahnya.

Keputusan ini sangat menentukan kelancaran pelantikan pasangan terpilih. Yudho juga mengingatkan adanya potensi sengketa di tingkat Pemilihan Gubernur (Pilgub) yang dapat memengaruhi Pilkada Kota Balikpapan. Dengan total 996 TPS di Balikpapan, KPU harus memastikan tidak ada TPS yang menjadi objek sengketa dalam Pilgub yang dapat berdampak pada Pilkada Kota Balikpapan.

“Penting bagi kami untuk mengetahui apakah ada TPS di Balikpapan yang terlibat dalam sengketa Pilgub, karena hal itu bisa mempengaruhi proses Pilkada di kota ini,” jelas Yudho. Oleh karena itu, KPU Balikpapan akan terus berkoordinasi dengan KPU RI dan pihak terkait lainnya untuk memastikan setiap tahap Pilkada berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Proses ini juga mencerminkan komitmen KPU untuk menjaga integritas dan kelancaran sistem demokrasi di Kota Balikpapan. Yudho berharap bahwa dengan penuntasan persoalan sengketa ini, tahapan Pilkada dapat segera diselesaikan dan pasangan calon terpilih dapat segera dilantik.

KPU Balikpapan bertekad untuk menjalankan semua proses dengan transparansi dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, agar demokrasi berjalan dengan lancar di Kota Balikpapan. (ibn)