PTMB Ingatkan Pelanggan Bayar Tagihan Tepat Waktu

Balikpapan – Perumda Tirta Manuntung Balikpapan (PTMB) terus mengingatkan para pelanggan untuk membayar tagihan tepat waktu. Pasalnya hingga kini masih ada pelanggan PDAM yang masih memiliki tunggakan pembayaran. Bahkan di atas 3 bulan yang menjadi batas maksimal bagi penunggak.

Kasubag Costumer Service PTMB, Suryo Hadi Prabowo mengatakan biasanya kalau tunggakan di atas 3 bulan tidak bisa dilakukan pembayaran di loket terdekat. Pihak pelanggan harus melakukan pembayaran melalui customer service di kantor PDAM yang bertempat di Jalan Ruhui Rahayu.

“Jika pelanggan tidak melakukan pembayaran maka berdasarkan peraturan Wali Kota yang terlambat 3 bulan akan dilakukan penyegelan. Kalau terlambat 4 bulan ke atas maka akan dilakukan pemutusan,” jelasnya, Senin (04/12).

Untuk proses, lanjut Suryo, nanti akan ada petugas PTMB yang datang ke rumah untuk memberi informasi secara tertulis. Pelanggan tetap mendapatkan kesempatan untuk mencari dana pelunasan piutang tagihan selama 7 hari. “Kalau sampai 7 hari pelanggan tidak melakukan pembayaran maka pelanggan harus menerima konsekuensi sesuai dengan peraturan. Yakni berupa penyegelan atau pemutusan,” tuturnya lagi.

Menurut Suryo bagi pelanggan PDAM yang sudah dilakukan pemutusan atau tidak lagi menjadi pelanggan PDAM. Maka mereka harus mengikuti proses sebagai pelanggan baru ditambah biaya pelunasan atas tunggakan. “Untuk menjadi pelanggan kembali ada regulasi yang harus dilaksanakan. Yaitu membayar kembali sambungan baru sebesar Rp 1,5 jt,” tambahnya. (man)