Undang Partai Politik, KPU Balikpapan Gelar Diskusi Publik PKPU Nomor 8 Tahun 2024

Balikpapan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan menggelar diskusi publik Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024
tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Selasa (23/7).

Kegiatan yang berlangsung di Swiss-Belhotel Balikpapan tersebut turut mengundang tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, akademisi, praktisi hukum beserta tamu undangan lainnya.

Ketua KPU Kota Balikpapan Prakoso Yudho Lelono mengatakan, isi kegiatan ini adalah untuk mensosialisasikan tentang persyaratan tahapan dan lain sebagainya.

“Agar diketahui terutama teman-teman partai politik dan masyarakat umum secara luas,” ujarnya kepada awak media.

Sehingga dengan pemahaman yang diberikan,
harapannya ini menjadi atensi semua agar dapat mengawal proses pencalonan kepala daerah ini sesuai dengan ketetapan peraturan KPU 8 tahun 2024.

Ia menjelaskan, secara umum dalam PKPU tersebut yang ditekankan biasanya yang menjadi pertanyaan masyarakat terkait usia calon Gubenur dan Wakil Gubernur itu yaitu usianya 30 tahun .Dan untuk Wali Kota dan Wakil Wali Kota itu 25 Tahun.

Disisi lain seperti, Ijasah terakhirnya calon Kepala Daerah yang akan mencalonkan diri dan persyaratan persyaratan lain dalam hal misalkan pejabat bagaimana caranya apabila mereka ingin mencalonkan diri.

“Jadi lebih kepada itu sih. Nanti kami umumkan, jadi acara hari ini mensosialisasikan aturan itu kepada masyarakat,” jelasnya.

Ia berharap melalui diskusi publik yang pihaknya gelar tersebut informasi ini tersosialisasikan lebih luas kepada masyarakat. Bahwasanya tahapan tahapan Pilkada ini terus berlalu dan pelaksanaan pemungutan suara pada 27 November 2024 semakin dekat.

Sehingga kesadaran masyarakat untuk turut serta hadir di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada tanggal tersebut lebih termotivasi. Maka dari itu ia sampaikan, peran serta masyarakat itu penting utuk meningkatkan partisipasi pemilih.
(Man)