DPMPTSP Tutup Celah Pungli
Balikpapan – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Balikpapan menaruh perhatian serius pada integritas pelayanan publik. Instansi pemerintah ini memperketat seluruh pengawasan sistem birokrasi demi mengikis habis praktik korupsi. Langkah tegas ini menjadi bukti nyata keseriusan pemerintah dalam melindungi hak-hak dasar para pemohon izin usaha. Pelayanan yang bersih akan melahirkan kepercayaan yang tinggi dari para investor lokal maupun luar daerah.
Kepala DPMPTSP Kota Balikpapan, Hasbullah Helmi mengatakan praktik pemberian hadiah tidak resmi tidak bisa dibenarkan. Hal itu sering kali mengotori hubungan antara petugas pelayanan dan masyarakat pelaku usaha. Kebiasaan buruk ini merusak tatanan keadilan sosial serta memperlambat perputaran roda ekonomi di daerah. Oleh karena itu, jajaran dinas mengambil sikap tegas untuk menghentikan segala bentuk penyimpangan administrasi di kantor pelayanan.
“Kami melarang keras petugas menerima uang pelicin atau fasilitas ekstra dari para pencari keadilan perizinan. Aturan hukum yang berlaku menegaskan segala bentuk pemberian sebagai pelanggaran berat yang bermuara pada sanksi disiplin,” ujarnya, Jumat (24/07).
Pihak DPMPTSP, jelas Helmi menjamin proses pengurusan berkas administrasi berjalan sangat mudah, cepat, dan terukur. Warga kota bisa mengurus dokumen perizinan mereka tanpa perlu mengeluarkan biaya siluman di luar ketentuan resmi daerah. Kepastian waktu dan biaya ini memberikan rasa aman yang luar biasa bagi para pelaku usaha kecil.
“Kami punya program edukasi interaktif melalui kegiatan ruang publik seperti DPMPTSP Talks. Wadah diskusi ini mempertemukan langsung para pejabat struktural dengan warga untuk mengurai berbagai sumbatan informasi,” jelasnya.
Untuk itu, Helmi meminta seluruh elemen masyarakat terlibat aktif dalam menjaga kebersihan layanan publik. Ia menilai peran serta warga sebagai kunci utama keberhasilan pemberantasan praktik pungutan liar di lapangan. Hubungan kerja sama yang harmonis ini akan mempercepat perwujudan tata kelola pemerintahan yang baik dan bebas korupsi. Pihak dinas juga menyediakan kanal pengaduan resmi yang aman bagi warga yang menemukan kejanggalan layanan.
“Komitmen kami sudah sesuai intruksi dari pusat. Semua pihak wajib menghentikan gratifikasi, pungli, dan korupsi. Agar layanan yang ada berjalan transparan dan sesuai aturan hukum yang berlaku,” tuturnya lagi.
Helmi berharap masyarakat bisa memanfaatkan seluruh fasilitas kemudahan ini untuk melegalkan berbagai bentuk aktivitas usaha mereka. Kantor dinas menyambut hangat setiap warga yang datang dengan semangat keterbukaan dan kepedulian yang tinggi. Transformasi layanan publik ini mempertegas posisi Balikpapan sebagai kota yang ramah investasi dan nyaman bagi semua kalangan. (ana)
