BPPDRD Ajak Warga Bayar PBB Sebelum 30 September
Balikpapan – Pemerintah Kota Balikpapan melalui Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) mengingatkan masyarakat untuk tidak menunda pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang akan jatuh tempo pada 30 September 2025. Imbauan ini disampaikan langsung oleh Kepala BPPDRD Kota Balikpapan, Idham, dalam rangka menjaga kelancaran penerimaan pajak daerah sekaligus memperkuat pembangunan kota.
“Kami minta masyarakat segera melunasi PBB sebelum jatuh tempo. Jangan menunggu mendekati akhir batas waktu karena sistem bisa padat, dan denda akan diberlakukan jika lewat dari tanggal 30 September,” ujarnya, Rabu (30/07).
Idham menyampaikan bahwa PBB merupakan salah satu komponen penting dalam struktur Pendapatan Asli Daerah (PAD). Karena dana dari pajak ini langsung mendukung program pembangunan yang menyentuh kebutuhan dasar warga. Seperti perbaikan jalan, drainase, fasilitas umum, hingga pelayanan kesehatan.
“PBB bukan sekadar kewajiban administrasi. Ini kontribusi nyata masyarakat untuk membangun Balikpapan yang lebih baik dan berkelanjutan. Maka kami ingin semua turut bergotong royong membangun kota ini,” jelasnya.
Untuk itu, lanjut Idham, BPPDRD Balikpapan juga terus menggiatkan sosialisasi kepada warga melalui berbagai saluran. Mulai dari media sosial, layanan kelurahan, hingga penyebaran informasi di pusat keramaian. Petugas juga aktif memberikan edukasi langsung di permukiman warga agar informasi jatuh tempo tidak terlewatkan.
“Kami aktif melakukan sosialisasi agar masyarakat bisa ikut serta berkontribusi melalui pajak. Terutama PBB yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan warga. PBB ini yang masih menjadi penyumbang utama dana pembangunan daerah,” lanjutnya.
Menurut Idham untuk memudahkan proses pembayaran, BPPDRD telah menyediakan berbagai kanal digital. Masyarakat kini dapat membayar PBB secara online melalui aplikasi resmi pemerintah, mobile banking, maupun gerai retail yang telah bekerja sama. Meski begitu, kemudahan sistem tidak akan berdampak jika masyarakat masih menunda.
“Makanya kami minta warga segera menyelesaikan kewajiban sebelum terkena denda administrasi. Saat ini proses pembayaran tidak lagi menyulitkan. Masyarakat bisa bayar dari rumah, kantor, atau bahkan saat bepergian. Tinggal buka aplikasi, masukkan data objek pajak dan lunasi,” tuturnya.
Idham berharap tingkat pelunasan PBB tahun ini bisa melampaui capaian tahun sebelumnya. Melalui partisipasi aktif masyarakat, pihaknya optimistis dapat memperkuat pembiayaan pembangunan tanpa harus bergantung penuh pada dana transfer pusat. (man)
