Pemkot Minta Pelaku Usaha Tingkatkan Kompetensi Digital

Balikpapan – Pemerintah Kota Balikpapan menegaskan perlunya peningkatan kompetensi digital bagi seluruh pelaku usaha lokal. Hal itu agar mereka mampu mengikuti perkembangan sistem pelayanan yang kini sepenuhnya berbasis elektronik. Langkah ini dinilai penting menyusul penerapan penuh e-purchasing dan katalog elektronik dalam pengadaan barang dan jasa serta modernisasi perizinan di Mall Pelayanan Publik (MPP).

Sekretaris Daerah (Sekda) Balikpapan, Muhaimin mengatakan transformasi digital bukan lagi pilihan. Tapi sudah menjadi kebutuhan dasar agar pelaku usaha dapat bertahan dan bersaing. Pemerintah telah menjalankan berbagai modernisasi layanan, namun keberhasilan transformasi digital sangat bergantung pada kesiapan dunia usaha.

“Masih banyak kontraktor lokal yang tertinggal karena belum mengikuti perkembangan teknologi. Pemerintah tetap memberi ruang bagi pelaku usaha daerah, tetapi kompetensi juga harus ditingkatkan,” ujarnya, Rabu (19/11).

Menurut Muhaimin, saat ini banyak proses yang sebelumnya manual kini beralih ke sistem daring. Mulai dari perizinan, laporan usaha hingga pengadaan oleh instansi pemerintah. Namun masih ada pelaku usaha yang kesulitan beradaptasi dengan platform digital tersebut. Kondisi ini berpotensi membuat kontraktor lokal kalah bersaing dengan perusahaan dari luar daerah yang lebih siap secara teknologi.

“Kami sudah menggunakan sistem elektronik secara menyeluruh. Pelaku usaha yang ingin ikut lelang atau pengadaan harus memahami e-purchasing dan katalog elektronik,” jelasnya.

Untuk itu, lanjut Muhaimin, pemerintah kota mendorong peningkatan literasi digital sebagai prioritas. Upaya modernisasi ini juga selaras dengan layanan yang terus dikembangkan di Mall Pelayanan Publik (MPP) yang dikelola Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). MPP kini menghadirkan layanan perizinan berbasis digital. Di antaranya pendaftaran, pengunggahan dokumen hingga pemantauan status izin melalui sistem terintegrasi.

“DPMPTSP menerapkan standar layanan modern. Itu jelas transparan bagi pelaku usaha untuk dapat perizinan. Seluruh proses perizinan menggunakan sistem elektronik. Pelaku usaha harus siap mengikuti perubahan ini,” tuturnya lagi.

Muhaimin menambahkan pemerintah daerah tidak bermaksud mempersulit pelaku usaha lokal, justru sebaliknya. Pemerintah berupaya membuka ruang sebesar-besarnya, asalkan ruang tersebut harus diisi dengan peningkatan kapasitas dan kemampuan digital pelaku usaha itu sendiri. (ibn)