BPPDRD Soroti Kebiasaan Menunda Bayar Pajak

Balikpapan – Badan Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan menyebut kebiasaan menunda pembayaran menjadi penyebab utama munculnya tunggakan pajak daerah. Instansi tersebut menemukan banyak kasus di mana Wajib Pajak (WP) sudah melaporkan omzet tapi tidak langsung melakukan pembayaran sesuai aturan.

Kepala BPPDRD Kota Balikpapan, Idham, mengatakan perilaku menunda pembayaran semakin sering ditemukan. Terutama pada WP yang mengaku menunggu waktu yang tepat untuk menyetor. Padahal, pemerintah sudah menyediakan beragam fasilitas pembayaran yang bisa digunakan kapan saja. Baik melalui perbankan maupun kanal digital.

“Kode billing itu kan sudah muncul. Harusnya pagi lapor, ya siangnya atau sore langsung dibayar. Bank dekat, layanan digital ada. Tapi ada saja yang menunda satu hari, seminggu, sampai akhirnya jatuh tempo,” ujarnya, Senin (24/11).

Idham menjelaskan penundaan tersebut tidak hanya menambah beban bagi WP namun juga mengganggu arus penerimaan daerah. Semakin banyak WP yang menunda, semakin besar potensi tunggakan yang menumpuk dan berimbas pada pelaksanaan program pemerintah.

“Kebiasaan menunda pembayaran ini berdampak pada stabilitas pendapatan daerah. Ketika pembayaran tidak masuk tepat waktu, otomatis perencanaan pembangunan ikut tertunda,” jelasnya.

BPPDRD, lanjut Idham, mencatat sebagian WP sebenarnya sudah memahami alur pembayaran. Namun kesengajaan menunda sering menjadi pemicu masalah. Idham menyebut beberapa WP memilih menyetor pada akhir masa pelaporan karena alasan operasional bisnis. Meski sistem pembayaran saat ini sudah dirancang agar lebih praktis.

“Kami menyediakan layanan pembayaran yang tersedia 24 jam melalui platform digital. Jadi alasan soal waktu sebenarnya sudah tidak relevan. Tinggal klik di handphone mereka kan sebenarnya bisa,” ungkapnya.

Sebagai langkah antisipasi, menurut Idham, pihaknya memperkuat edukasi dan sosialisasi untuk mendorong perubahan perilaku WP. Pemerintah mendorong pelaku usaha agar langsung menyelesaikan kewajibannya begitu laporan omzet terverifikasi. Sehingga tidak ada jeda waktu yang berpotensi menimbulkan keterlambatan.

“Kami ingin WP mulai membiasakan diri membayar tepat waktu. Begitu laporan masuk, langsung lakukan pembayaran. Itu akan mencegah risiko tunggakan. Makanya ini terus kami sampaikan dalam berbagai kesempatan,” tambahnya. (man)