DP3AKB Perkuat Kapasitas Relawan Penanganan KDRT

Balikpapan – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Balikpapan mendorong peningkatan kapasitas bagi para pendamping dan relawan yang menangani kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Upaya ini bertujuan memperkuat respons cepat dan memastikan pendampingan berbasis standar perlindungan korban.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala DP3AKB Balikpapan, Nursyamsiarni D. Larose mengatakan pihaknya membutuhkan pendamping yang mampu bekerja dengan kompetensi. Khususnya yang selaras dengan dinamika kasus KDRT di lapangan. DP3AKB Balikpapan mencatat banyak relawan bekerja langsung di lingkungan masyarakat.

“Kami melihat kasus KDRT memerlukan penanganan yang sensitif, cepat, dan tepat. Karena itu, kami mendorong pendamping dan relawan agar terus meningkatkan kapasitasnya dalam memberikan layanan perlindungan,” ujarnya, Senin (24/11).

Nursyamsiarni menjelaskan pendamping berperan besar sebagai garda terdepan dalam proses penanganan. Mulai dari identifikasi, asesmen awal hingga pendampingan korban sepanjang proses penyelesaian kasus. Karena itu, peningkatan kapasitas menjadi kebutuhan mendesak agar relawan mampu memahami prosedur penanganan, regulasi perlindungan, hingga etika pendampingan.

“Pendamping tidak hanya mendengar laporan, tetapi juga menyusun asesmen risiko, memastikan korban aman, serta memberikan rujukan ke lembaga layanan. Semua itu memerlukan kemampuan teknis yang harus terus kami tingkatkan,” lanjutnya.

Nursyamsiarni menilai tren kasus kekerasan, termasuk KDRT, meningkat seiring perkembangan sosial dan tekanan ekonomi di masyarakat. Kondisi tersebut menuntut aparatur kelurahan, lembaga perlindungan masyarakat, hingga relawan komunitas untuk memiliki kemampuan yang memadai.

“Kami ingin semua pendamping memahami cara menghadapi korban tanpa menambah trauma. Penanganan berbasis empati dan standar perlindungan menjadi kunci agar korban merasa aman,” jelasnya.

Nursyamsiarni menyebut peningkatan kapasitas tidak hanya dalam bentuk pelatihan teknis. Tetapi juga pembinaan mental dan komunikasi relawan. Program tersebut mencakup simulasi penanganan kasus, teknik konseling dasar, sistem rujukan layanan, hingga pemahaman hukum terkait perlindungan perempuan dan anak. Sehingga seluruh pendamping memiliki standar kompetensi yang sama.

“Pendamping sering menghadapi situasi emosional dan berisiko tinggi. Karena itu, kami menyiapkan materi tentang manajemen stres dan komunikasi krisis agar mereka dapat bekerja lebih profesional,” tambahnya. (man)