PDAM Terus Gencarkan Sosialisasi Perwali 19
Balikpapan- Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Balikpapan kembali gencar melakuan sosialisasi Peraturan Walikota Balikpapan nomor 19 tahun 2010 tentang Sistem Penyediaan Air Minum pasal 16 ayat 2.
Staf Humas PDAM Balikpapan, Suryo Hadi Prabowo menjelaskan bahwa para pelanggan PDAM memiliki kewajiban membayar rekening air setiap bulan paling lambat tanggal 20. Di mana dana yang terkumpul digunakan sebagai biaya operasional untuk layanan distribusi air dari Instalasi Pengolahan Air (IPA) hingga sampai kepada pelanggan.
“kami mohon para pelanggan bisa mematuhi aturan waktu pembayaran rekening air ini,” kata Suryo. Sebab pihak PDAM juga menetapkan denda 10% bagi pelanggan yang terlambat bayar sesuai ketentuan yang berlaku.
Bahkan bagi pelanggan PDAM yang tidak memenuhi kewajibannya selama 2 bulan berturut-turut, lanjut Suryo, akan dikenai sanksi penyegelan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Sedangkan untuk pembukaan kembali sambungan air yang telah disegel PDAM, pelanggan harus melunasi tunggakan rekening airnya beserta denda dan biaya pembukaan kembali yang dibebankan ke pelanggan.
Suryo juga terus menghimbau kepada warga masyarakat di Balikpapan agar bisa membayar tagihan rekening air setiap awal bulan untuk menghindari antrian di loket-loket pembayaran. Termasuk meminta masyarakat rajin mengakses instagram PDAM Balikpapan untuk mendapatkan informasi terbaru seputar gangguan dan layanan ke pelanggan. (zha)