Disdag Perketat Pengawasan Distribusi Beras

Balikpapan – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan memperkuat pengawasan terhadap distribusi beras di tingkat pedagang. Hal tersebut sebagai langkah menjaga stabilitas harga dan kualitas pangan. Upaya ini dilakukan sejalan dengan Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Nomor 299 dan Nomor 375 Tahun 2025 yang mengatur pengendalian harga beras secara nasional.

Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Balikpapan, Muhammad Anwar mengatakan pengawasan kali ini tidak hanya menyasar aspek harga. Tetapi juga mencakup mutu, label dan kemasan beras agar sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).

“Kami memperkuat pengawasan di pasar tradisional dan ritel modern untuk memastikan beras yang dijual kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan harga dan kualitas. Ini bagian dari tindak lanjut keputusan Bapanas,” ujarnya, Senin (27/10).

Anwar menyebutkan dalam proses pengawasan pihaknya melibatkan tim gabungan. Mulai dari Bulog, Satgas Pangan dan Dinas Ketahanan Pangan. Mereka juga terlibat melakukan pengecekan stok, label kemasan dan asal distribusi beras. Termasuk meminta pedagang tidak menjual beras di atas harga eceran tertinggi (HET) atau memasarkan produk tanpa memenuhi standar mutu.

“Kami ingin memastikan setiap karung beras yang beredar memiliki label yang benar, informasi produsen yang jelas, serta mutu beras yang sesuai dengan standar SNI. Ini penting untuk melindungi konsumen,” jelasnya.

Menurut Anwar, pengawasan ini menjadi langkah preventif agar tidak terjadi pelanggaran di tengah meningkatnya permintaan masyarakat menjelang akhir tahun. Ia menjamin, pihaknya tidak segan memberikan peringatan hingga sanksi administratif kepada pedagang atau distributor yang melanggar aturan.

“Kalau kami temukan pelanggaran, baik dari sisi harga maupun mutu, kami akan tindak sesuai ketentuan. Pedagang harus mematuhi HET yang sudah ditetapkan pemerintah. Kan ini demi kepentingan kita bersama juga,” tuturnya lagi.

Pihak pemerintah, tambah Anwar, menjadikan pengawasan ini sebagai perlindungan kepada semua pihak. Bagi pedagang mereka terlindungi secara hukum. Sementara masyarakat dapat memperoleh beras dengan harga terjangkau dan kualitas yang layak konsumsi. Pemerintah juga mengimbau warga untuk lebih cermat saat membeli beras dan segera melapor jika menemukan pelanggaran harga atau mutu. (ibn)